Example 728x250
Terkini

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada, Tim Raimas Polres Tegal Kota Terus Digembleng

76
×

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada, Tim Raimas Polres Tegal Kota Terus Digembleng

Sebarkan artikel ini

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada, Tim Raimas Polres Tegal Kota Terus Digembleng

AnalisNews,Kota Tegal – Puluhan personel Tim Patroli Raimas Backbone Polres Tegal Kota digembleng kemampuan pengendalian massa sebagai persiapan menangani potensi gangguan Kamtibmas hingga pergerakan massa pada Pilkada serentak 2024.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas,S.H. S.I.K.M.I.K saat memberikan arahan dan semangat kepada personel yang mengikuti latihan menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan selama Pilkada serentak 2024.

“Keberadaan kalian sangat penting, utamanya dalam pengamanan tahapan Pilpres yang sudah kita laksanakan. Kedepan, yakni pengamanan pentahapan Pilkada,” ujar AKBP Rully Thomas, Rabu (14/8/2024)

Lebih lanjut, AKBP Rully Thomas menegaskan dalam waktu dekat kita akan melaksanakanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak terkecuali, diwilayah Kota Tegal yakni pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

“Tunjukan yang terbaik apa yang telah dilatihkan. Jadi bukan hanya untuk perlombaan, tapi itulah yang dilaksanakan setiap hari. Apapun situasi dan kebutuhan dilapangan,” tegasnya

Sebagaimana diketahui Polda Jawa Tengah akan menggelar lomba Tim Patroli Raimas yang diikuti masing-masing Polres di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah. Tim ini dibentuk, untuk hadir ditengah masyarakat menjaga Kamtibmas.

Selain itu, tim tersebut juga harus bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara humanis, cepat dan tepat. seperti aksi tawuran, balapan liar yang terjadi pada malam maupun siang hari

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur