Example 728x250
Terkini

Polsek Purwakarta Polres Cilegon Melaksanakan Patroli Blue Light Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5
×

Polsek Purwakarta Polres Cilegon Melaksanakan Patroli Blue Light Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240701 WA0099

POLRES CILEGON- analisnews.co.id Polda Banten. Dalam Rangka Ciptakan situasi kamtibmas kondusif Polsek Purwakarta Lakukan Blue Light Antisipasi GKTM dan 3C (Curas,Curat dan Curanmor) Anggota Piket Melaksanakan Patroli Blue Light dini hari Pastikan Masyarakat Nyaman Menikmati Lewati Jalan Kembar dan Dalam Rangka Menciptakan Rasa aman Masyarakat Melintas jalur Protokol Personil Polsek Purwakarta Polres Cilegon Lakukam Langkah Preventif setiap Muda Muda Nongkrong di setiap Patroli Blue Light Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kriminalitas dan Balap Liar di Wilayah Polsek Purwakarta Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,Senin.(01/07/2024).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan Patroli KRYD yang dilakukan Personil Polsek Purwakarta Melaksanakan Patroli untuk menekan tindakan aksi Kriminalitas GKTM khusus Dini Hari di wilayah hukum Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Dalam Pelaksanaan Patroli Kryd Polsek Purwakarta selalu Melakukan Tindak Preventif memberikan Himbauan Kamtibmas kepada warga yang sedang Nongkrong supaya waspada serta antisipasi GKTM dan Balap Liar di wilayah hukum. kegiatan Patroli juga Menyasar di mana yang di sinyalir Tempat Anak anak Muda Nongkrong dan Balap Liar yang mengganggu kenyaman penguna Jalan dan Ketentraman Masyarakat Dalam Pelaksanaan Patroli wilayah hukum,personil Menghalau secara humanis memberikan himbauan kepada Muda Mudi yang Nongkrong serta masyarakat yang sedang menikmati suasan Nongkrong situasi masih terpantau aman. Kegiatan Patroli Dialogis yang dilakukan oleh Polsek Purwakarta Polres Cilegon tersebut juga salah satu cara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(News AJD).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.