Example 728x250
Terkini

Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

66
×

Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Upacara Hari Juang Polri pada Rabu 21 Agustus 2024. Peringatan Hari Juang Polri pertama ini akan dilaksanakan di Monumen Perjuangan Polri, di Jalan Polisi Istimewa, Kota Surabaya.

Polisi telah mempersiapkan skema rekayasa lalu lintas. Beberapa kali latihan juga telah diadakan untuk pengalihan arus di sekitar simpang empat tersebut.

Satlantas Polrestabes Surabaya akan mengalihkan arus kendaraan baik dari arah utara menuju ke selatan. Begitupun sebaliknya untuk kendaraan dari arah Jalan Dr Soetomo dan Jalan Dinoyo menuju Polisi Istimewa, Surabaya.

Pengalihan arus akan dilaksanakan untuk kendaraan sejak dari simpang empat Urip Sumoharjo, Surabaya. Kendaraan ke arah Jalan Urip Sumoharjo menuju ke selatan akan diarahkan ke Jalan Pandegiling menuju Jalan Dinoyo, Surabaya. Selanjutnya diarahkan ke Jalan Polisi Istimewa ke arah Darmo.

“Sisi selatan Jalan Polisi Istimewa tidak kami tutup namun kami arahkan Jalan Darmo,” terang Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Sementara itu, kendaraan dari arah Darmo menuju ke Urip Sumoharjo, Surabaya, tidak ditutup dan tetap bisa melaju. Penutupan jalan juga sudah dilaksanakan sejak di Jalan Raya Kertajaya arah ke Pandegiling.

Kendaraan akan diarahkan ke Gubeng dan Ngagel. Sementara kendaraan di arah Ngagel menuju Dinoyo diarahkan ke Jalan Gubeng.

“Jalan akan kami lakukan pengalihan sejak simpang empat dari arah Kertajaya ke Pasar Keputran. Kendaraan dari arah Ngagel menuju Dinoyo akan kami aliran juga menuju Jalan Gubeng. Kami meminta maaf apabila selama upacara Hari Juang Polri mengganggu perjalanan masyarakat Surabaya,” kata dia.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur