Example 728x250
Terkini

WBP Dapat Remisi Yang Tersebar di 5 Lembaga Pemasyarakatan, Kabapas Dwi Arnanto : WBP Harus Tunjukan Sikap dan Perilaku Lebih Baik

61
×

WBP Dapat Remisi Yang Tersebar di 5 Lembaga Pemasyarakatan, Kabapas Dwi Arnanto : WBP Harus Tunjukan Sikap dan Perilaku Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti peneriman Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana.

Kegiatan pemberian remisi ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Sabtu (17/08/2024).

Dimana remisi ini diberikan kepada WBP yang tersebar di 5 lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo, yaitu Lapas Kelas IIA Gorontalo, Lapas Kelas IIB Boalemo, Lapas Kelas IIB Pohuwato, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, dan LPKA Kelas II Gorontalo. Sabtu (17/08/2024).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, RM. Dwi Arnanto mengatakan bahwa sebanyak 1907 WBP di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 701 WBP memperoleh remisi, dan 18 di antaranya langsung bebas karena masa pidananya berakhir atau mendapat potongan remisi.

“Ia juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” kata dia.

Pemberian remisi merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak asasi manusia kepada warga binaan pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Kabapas mengucapkan selamat kepada WBP yang tersebar di 5 lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo yang telah mendapatkan remisi.

Dimana 5 lembaga Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi yaitu Lapas Kelas IIA Gorontalo, Lapas Kelas IIB Boalemo, Lapas Kelas IIB Pohuwato, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, dan LPKA Kelas II Gorontalo,” ucap Kabapas.

Saya berharap warga binaan yang mendapat remisi kali ini bisa lebih menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi,”ujar Dwi Arnanto.

Kemudian WBP yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik, membawa semangat perubahan yang positif setelah menjalani masa pidana mereka,”tutup Kabapas Gorontalo, RM. Dwi. Arnanto.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur