Example 728x250
Lampung

Mantan Karyawan Bank Lampung protes Uamg Koperasi Bagi Hasil Tidak Terleasasikan Juga

20
×

Mantan Karyawan Bank Lampung protes Uamg Koperasi Bagi Hasil Tidak Terleasasikan Juga

Sebarkan artikel ini
IMG 20240820 WA0088

Analisnews co.id – BANDAR LAMPUNG — Mantan karyawan Bank Lampung keluhkan dana koperasi bagi hasil tak kunjung dibayarkan, Padahal dana tersebut sudah cair sejak bulan lalu.

Seorang mantan karyawan Amer (nama samaran) mengatakan awalnya diberitahu oleh temannya yang masih bekerja di Bank Lampung bahwa dana koperasi bagi hasil sudah dicairkan.

“Saya dikasih tau sudah pada cair yang masih kerja disana. Cair nya bervariasi ada yang lima juta ada yang lebih ,”katanya wah.

Menurut, karyawan maupun mantan karyawan yang ada di Bank Lampung rata-rata dapat bagi hasil kedah.
Saat hendak mengambil dana tersebut ternyata rekeningnya sudah mati.

“Seluruh karyawan yang masuk dalam ke anggotaan itu dibagi semua, tetapi ada sebagian anggota punya saya sudah mati rekening nya,” Ungkapnya

“Saya buka baru lagi rek nya, dan sudah setor ke pihak koperasi nya. Kata koperasinya yang rekening sudah tidak aktif itu akan disalurkan ke berikutnya,” tambahnya

Ia berharap agar disalurkan oleh bank Lampung secepat mungkin agar menemukan titik terang

“Datanya gak ada . ini saya dapet karena teman saya sempat foto karena melihat ada nama saya dapet dana koperasi bagai hasil,” Ujarnya.

Sementara itu, awak media berusaha mengkonfirmasi dan meminta hak jawab ke Bank Lampung tak kunjung diberi tanggapan meski sudah lama menunggu hingga 2 jam.

Sementara Humas Bank Lampung Edo setelah dikonfirmasi tim Media mengatakan masih menunggu akan dikonfirmasikan kepihak Koperasi dan akan ditindak lanjuti segera, di temuin di Loby Bank Lampung Senin (19/08/2024).

” Iya bang besok saja ya bang, karena kebetulan koperasi juga sudah tutup bang. Terimakasih ya bang sudah memberi tau kami.” Jawab Edo kepada Tim Awak media (Tim)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.