Example 728x250
Terkini

Polda Lampung Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji

5
×

Polda Lampung Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji

Sebarkan artikel ini
IMG 20240702 WA0000

Analisnews co.id – Lampung – Upaya pengungkapan yang dilakukan polisi dalam menguak kasus pembunuhan pemerkosaan AL seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung akhirnya membuahkan hasil. Satu pelaku akhirnya tertangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berinisial H berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Mesuji, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan pada Senin (1/7/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.

“Alhamdulillah upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dengan tim khusus yang dibentuk akhirnya menangkap pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku pembunuhan AL,”katanya, Senin (1/7/2024).

Umi menyebutkan pelaku ditangkap di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

“Proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang sebelumnya terekam kamera CCTV. Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan,”ungkap Umi.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Mesuji.

“Masih dilakukan pemeriksaan di Polres Mesuji, bersamaan dengan penangkapan ini kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh AL,”tandasnya.

Peristiwa ditemukannya jasad AL terjadi pada 28 Mei 2024 lalu didalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada pukul 16.30 WIB. Dia ditemukan tanpa mengenakan celana dan hanya mengenakan pakaian sekolahnya.

Pada tubuhnya, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan hingga sejumlah luka lebam lainnya..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.