Example 728x250
Terkini

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo Dampingi Pelimpahan Berkas Perkara ABH

9
×

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo Dampingi Pelimpahan Berkas Perkara ABH

Sebarkan artikel ini
IMG 20240820 WA0004 5

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan pendampingan pelimpahan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di Kejaksaan Negeri Limboto.

Kegiatan pendampingan pelimpahan berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini di dampingi oleh Pembimbingan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Gorontalo, Safrul Supardi.

Pada kesempatan itu, PK Bapas bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pendampingan ABH di tingkat kejaksaan sebagai implementasi Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dimana amanat ini berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana.

IMG 20240820 WA0003 5“Selain PK Bapas Gorontalo, hadir pula penyidik dari Kepolisian Resor Gorontalo, Penasihat Hukum Anak, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, dan Jaksa Kabupaten Gorontalo.

Kemudian Pelimpahan tahap kedua ini sifatnya wajib dihadiri para pihak yang sedang berproses dalam perkara ini karena pada tahap ini para pihak dapat menyaksikan pemeriksaaan kelengkapan berkas perkara ABH yang sedang ditangani.

Setelah berkas dianggap lengkap, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk ditentukan tanggal pertama persidangan.

Kanwil Kemenumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.