CIMAHI, Selasa (20/08/2024)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Kota. Keberadaan ruang terbuka hijau menjadi sangat penting ditinjau dari sisi social ataupun lingkungan. Kewajiban pemerintah dalam penyediaan RTH tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Begitu pentingnya RTH dalam tata kota, mendorong Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk berkolaborasi dengan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Cimahi melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingungan (TJSL) Kota Cimahi yang diantara program prioritasnya adalah mendukung Pembangunan lingkungan di Kota Cimahi, salah satunya adalah pembangunan taman Adiraga dan taman Segitiga Sriwijaya.
Peresmian dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Selasa (20/08) disaksikan oleh CEO bjb Regional Wilayah 1 Iwan Prasetyo, Pimpinan bjb Cabang Cimahi Ockie Castrena Yuliawan, Ketua Forum TJSL Kota Cimahi Yuddy Prabowo, Unsur Forkopimda Kota Cimahi, unsur sekretariat Forum TJSL Kota Cimahi, beberapa Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat Kota Cimahi.
Dicky menyampaikan bahwa revitalisasi taman-taman ini sebagai ruang terbuka hijau di Kota Cimahi merupakan hasil usulan dari Forum TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) karena keberadaan ruang terbuka hijau sangat lah penting bagi masyarakat, “Keberadaan taman merupakan keberadaan ruang terbuka yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu peresmian taman ini adalah bagian yang kita lakukan dalam mekanisme pendanaan melalui CSR,” tutur Dicky.Dicky juga mengungkapkan bila keberadaan taman bukan hanya sebagai ruang terbuka saja, namun juga selain dari sisi lingkungan, tapi juga memiliki fungsi sosial dan estetika. Menurutnya taman berfungsi sebagai wadah atau wahana untuk aktivitas sosial masyarakat, yakni sebagai pembentuk dan pengikat masyarakat di kota Cimahi. Dari sisi lingkungan, keberadaan taman dapat membantu mengurangi tingkat polusi udara juga menjaga iklim mikro suatu kota, sedangkan dari sisi estetik keberadaan taman dapat memperindah suatu kota.
“Keberadaan taman juga adalah untuk menjaga ekosistem dan estetika kota khususnya dalam menjaga iklim mikro dari suatu kota agar kesegaran maupun kesehatan satu kota itu dapat terjaga, jadi ini kita pahami karena kota semakin banyak aktivitas yang menimbulkan polusi maka keberadaan taman adalah bagian upaya kita untuk bisa mengurangi dampak negatif tersebut,” imbuh Dicky.
Begitu pentingnya keberadaan taman sebagai ruang terbuka hijau, Dicky menginginkan untuk ke depannya setiap Kecamatan atau bahkan RW harus lah memiliki taman. Namun demikian dalam pelaksanaan penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana.
“Keberadaan taman-taman ini adalah hal yang kita perlu jaga, kita lestarikan, dan kita tata sedemikian rupa agar dapat mendukung kehidupan sosial masyarakat sehingga nanti akan dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dini K.
Sumber:(Bidang IKPS)