Example 728x250
Terkini

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Bapas Gorontalo Ikuti Penerimaan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

×

Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Bapas Gorontalo Ikuti Penerimaan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Sebarkan artikel ini
774f92ee2a0ab904e26c8498123caf8bb87880f837d9fd3e19088aef0b0774b0.0 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti peneriman Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana.

Kegiatan pemberian remisi ini dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024. Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Sabtu (17/08/2024).

Dimana remisi ini diberikan kepada WBP yang tersebar di 5 lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo, yaitu Lapas Kelas IIA Gorontalo, Lapas Kelas IIB Boalemo, Lapas Kelas IIB Pohuwato, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, dan LPKA Kelas II Gorontalo.

5dcc517ce6dcecbf2ab1359d2b135985653e2a4593b9cc26e8f63d6ae3751b09.0 1Dari seluruh warga binaan ini, 683 orang menerima remisi umum satu, yaitu 374 di Lapas Kelas IIA Gorontalo, 105 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo, 152 orang di Lapas Kelas IIB Pohuwato, 42 orang di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, serta 10 orang di LPKA Kelas II Gorontalo.

Sementara itu 18 orang lainnya menerima remisi umum, dua dan langsung bebas, yaitu WBP dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 10 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 2 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 5 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 1 Orang.

Remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, didampingi Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar, bertempat di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, serta dihadiri unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Gorontalo.

210dc1eaf3a0c0385424cb3331a19396290c208018dcf51aaf3504634a715cfb.0“Kami berharap warga binaan yang mendapat remisi kali ini bisa lebih menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Bagi yang langsung bebas, kami berharap nanti bisa berbaur kembali bersama masyarakat,” ujar Rudy Salahuddin.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar mengatakan pemberian remisi merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak asasi manusia kepada warga binaan pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

“Harapannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi WBP dan keluarga,” tuturnya.