Example 728x250
Terkini

Pengurus Partai Kota Cimahi Mendapatkan Informasi Terkait Pengawasan Pemilu

12
×

Pengurus Partai Kota Cimahi Mendapatkan Informasi Terkait Pengawasan Pemilu

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 08 21 at 08.48.13 a2bb7148

Cimahi, Selasa (20/08/2024)

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu tersebut, dihadiri oleh pengurus partai yang ada di Kota Cimahi.

Usai melakukan pembukaan acara Sosialisasi dan Pengawasan Pemilu oleh Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jusapuandy,S.IP. menjelaskan,

“Hari ini kita jelang masuk pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon maka kita mengundang teman-teman dari partai politik sebagai nanti Partai Pengusung dari masing-masing Pasangan Calon”, Ungkapnya, mengawali pernyataan kepada pers (20/08) disela giat BAWASLU Kota Cimahi yang bertema Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Hotel dan Bungalow Ahadiat,Jl.Prof.Dr.Sutami Kota Bandung.

“Kalau untuk calon perseorangan, kemarin kita sudah lewat fase tahapannya”, lanjutnya.

 

“Sekarang masuk dari partai politik atau gabungan partai politik (Koalisi).

Nah dalam hal ini kegiatan ini kita melakukan kegiatan sosialisasi, apa saja kesiapan teman-teman yang harus disiapkan,

Jusapuandy juga sampaikan ada tahap pendaftaran ada potensi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, perlu adanya pengawasan yang lebih intens dari Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu. Ditambahkan pula, terkait potensi sengketa “tambahnya.

WhatsApp Image 2024 08 21 at 08.48.12 ba1430e2
Jusapuandy,S.IP. Koordinator KPU Bidang Hukum dan Persengketaan

 

“Teman-teman yang dari partai politik atau gabungan partai politik yang misalkan dari KPU itu menjadi tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi unsur untuk menjadi pasangan calon itu juga bisa meng-aju-kan gugatan sengketa ke Bawaslu.

Ada beberapa faktor ya Banyak hal juga tapi diantaranya terkait masalah ijazah jasa palsu ataupun itu mungkin menjadi pidana nanti palsu atau masalah surat rekomendasi juga kadang-kadang yang menjadi beda rekomendasi atau dualisme rekomendasi nah ini juga bisa menjadi potensi”,  jawab Jusapuandi terkait poin poin potensi pelanggaraan di tahap pendaptaran.

 

“Diharapkan masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam mengawasi juga bukan hanya Bawaslu tapi masyarakat juga diharapkan nanti aktif melihat siapa Pasangan Calon Kepala Daerahnya.

Latar belakangnya apa mungkin masyarakat juga bisa menginformasikan kepada Bawaslu terhadap potensi-potensi yang kerawanan-kerawanan yang tadi bisa menjadi apa gagalnya nanti pemilihan kepala daerah”, tuturnya.

WhatsApp Image 2024 08 21 at 08.48.14 bb0dd215

Jusapuandy juga jelaskan Bawaslu Kota Cimahi sediakan ruang pada masyarakat guna sampaikan pelaporan apabila terindikasi terjadi pelaporan, baik secara datang langsung maupun lalui jalur hot line Bawaslu Kota Cimahi.

 

“Pelapor harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya adalah yang bersangkutan warga Kota Cimahi”, tutup Jusapuandy.

 

Adapun Ketua Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latip,S.H.,M.H. di tempat yang sama juga sampaikan pernyataan, “Hari ini kita melakukan upaya sosialisasi terkait Potensi Pelanggaran Dan Sengketa Pencalonan, kita berkaca bahwa pada tahap pencalonan perseorangan kita masih menemukan pelanggaran administrasi dan sengketa yang kemudian diselesaikan melalui mediasi dan Ayudikasi.

Upaya ini adalah salah satu upaya pencegahan supaya dalam proses pencalonan nanti ini bisa sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan aturan perundang-undangan harapannya peserta pemilihan nanti yang diusung dan didukung oleh partai politik bisa mengikuti peraturan yang ada”, tutur Fathir Rizkia Latip.

 

“Khususnya, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Kota Cimahi bisa mengikuti prosedur administrasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Mengenai potensi, potensi kerawanan itu pasti ada,karena proses pencalonan perseorangan di bulan Februari Maret kemarin kita menyelesaikan sengketa antara bakal calon dengan KPU, hal itu karena ada sengketa administrasi di KPU”, Imbuh Fathir

 

Kemudian Fathir juga lanjutkan, “Kami memutuskan Pelapor yaitu bakal calon sesuai dengan aturan perundang-undangan,

Administrasi yang disiapkan dalam tahapaPasca tahap pencalonan kita masuk tahapan kampanye, seperti biasa kerawanan itu pasti Alat Peraga Kampanye, APK, yang paling umum.”Katanya.

 

Ketua Bawaslu juga sampaikan upaya lain guna antisipasi, “Nanti siang kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cimahi, KPU, Kepolisian dan TNI untuk merumuskan (pemetaan) lokasi mana saja yang kira-kira bisa menjadi titik pemasangan APK dengan memperhatikan aspek aspek, pertama yang paling penting keamanan buat masyarakat, kemudian keindahan dan yang paling penting itu ketertiban juga di Kota Cimahi”.Jelasnya.

 

Diakhir penyampaiannya, Fathir Rizkia Latip,S.H.,M.H.optimis Pemilihan Kepala Daerah lebih tertib dari kemarin.

 

Salah seorang peserta kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu dari Partai Demokrat,Pramudio mengungkapkan,

 

“Kegiatan Bawaslu Kota Cimahi pada hari ini sangat bermanfaat, karena ada kajian-kajian dari aturan yang ada, dimana selama ini kami hanya baca bagian-bagian luarnya saja, tapi Narasumber itu membahas sampai kepada masalah-masalah yang lebih dalam.

Walau dalam materi yang disampaikan oleh Narasumber disebutkan adanya contoh peristiwa Pasangan Calon lawan Kotak Kosong, kami selaku warga Kota Cimahi berharap kisah tersebut tidak terjadi di Cimahi”, Harap Pramudio, seorang Pengurus salah satu Partai Politik di Kota Cimahi.

 

Dini K

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.