Example 728x250
Terkini

Peringati Hari Juang Polri, Kapolda Kalteng : Tanamkan Nilai Rastra Sewakottama dan Satya Haprabu Dalam Tugas

14
×

Peringati Hari Juang Polri, Kapolda Kalteng : Tanamkan Nilai Rastra Sewakottama dan Satya Haprabu Dalam Tugas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 21 at 16.35.18

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Juang Polri Tahun 2024, bertempat di Lapangan Barigas Mapolda setempat, Rabu (21/8/2024) pagi.

Upacara ini, dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto selaku Inspektur Upacara (Irup) dan dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, para pejabat utama serta seluruh personel Polda Kalteng.

Dalam amanatnya, Kapolda menekankan pentingnya menanamkan dua nilai luhur dalam pelaksanaan tugas sebagai insan Bhayangkara.

Dua nilai tersebut, yaitu petama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa. Dimana makna ini dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

“Kemudian, nilai kedua ialah Satya Haprabu yang bermakna setia kepada sumpah dan janji dengan berlandaskan moral serta etika bagi setiap anggota Polri untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalitas,” ucap Kapolda.

Lebih lanjut, Irjen Djoko berharap agar peringatan Hari Juang Polri ini bisa dijadikan momentum untuk menghadapi tantangan tugas dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saya berharap momentum hari Juang Polri ini dapat menjadi refleksi dalam menghadapi tantangan tugas kedepan, khususnya menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada 2024 dengan tetap menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas,” tutup Djoko. (adji/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.