Example 728x250
Banten

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumdin Polres Cilegon Polda Banten

13
×

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumdin Polres Cilegon Polda Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20240702 WA0077

Cilegon, analisnews.co.id Polres Cilegon Polda Banten mengadakan upacara peletakan batu pertama untuk pembangunan rumah dinas type 54 di Asrama Jombang Tangsi, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Kota Cilegon,Selasa (2/7/24)

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang diwakili oleh Kabaglog Polres Cilegon AKP Yudi Permana S.IP. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya Polres Cilegon untuk meningkatkan kesejahteraan personelnya.

“Dengan adanya rumah dinas ini, diharapkan personel Polres Cilegon dapat lebih fokus dan nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Yudi.

Acara dimulai dengan prosesi peletakan batu pertama oleh Kabagren Polres Cilegon KOMPOL Dwi Haryati dan didampingi oleh para kontraktor, pengawas dan tamu undangan. Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya proyek pembangunan yang diharapkan selesai dalam waktu yang ditentukan. “tegas yudi.

Polres Cilegon berharap pembangunan rumah dinas ini dapat memberikan manfaat besar bagi anggotanya serta mendukung kinerja Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “tutup yudi.

Hadir dalam kegiatan hadir Kabagren Polres Cilegon KOMPOL Dwi Haryati S.H., Kabaglog Polres Cilegon AKP Yudi Permana, S.IP., Kasat Binmas Polres Cilegon AKP Dede Achmad Djajat, Kapolsek Cilegon AKP Agustian S.H, M.M., Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, S.H., Kasiwas Polres Cilegon AKP Kartika, Kasi TIK Polres Cilegon IPTU Lukman, Perwakilan PT. Mega Karya Sentralindo Saudara. Victor,Camat Jombang Saudara Burhanudin, S.E., Konsultan perencana CV. Nadiya Karya Persada Saudara Purwanto, Konsultan pengawas PT. Konsep Desain Konsulindo Saudara Rohmat, Perwakilan Koramil Cilegon PELDA Reno.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.