Example 728x250
Terkini

POLSEK SELAT SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA

46
×

POLSEK SELAT SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA

Sebarkan artikel ini

Polsek Selat – Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar, adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang-undang dan dapat di pidanakan. Hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 di Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas (Kalteng) Ka Spk Polsek Selat menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dengan dasar : – Pasal 187, 188 KUHP.- Pasal 78 UU No.14 Th. 1999.- Pasal 108 UU No.39 Th. 2014.- Pasal 25 Perda Kalteng No.5 Th. 2003.diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan , dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Dan warga mengucapkan terimaksih , mendukung sosialisasi tersebut serta tidak akan membakar hutan & lahan.

IMG 20240702 WA0013 1
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"