Example 728x250
JakartaNasionalTerkini

KPU Tegaskan Putusan MK Jadi Acuan Utama Pilkada 2024: Tanpa Revisi UU Pilkada

×

KPU Tegaskan Putusan MK Jadi Acuan Utama Pilkada 2024: Tanpa Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20240823 WA0004 2

Analisnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah akan menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi tentang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sempat menjadi perdebatan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmen KPU untuk mengacu penuh pada putusan MK sebagai dasar hukum, termasuk dalam tahapan penetapan pasangan calon (paslon) yang dijadwalkan pada 22 September 2024. “Kami terus memedomani putusan MK sampai penetapan paslon,” tegas Afif.

Putusan MK ini mencakup dua aspek penting, yakni syarat ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pencalonan yang diusulkan Partai Buruh dan Partai Gelora, menekankan representasi yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi.

Selain itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum bagi calon kepala daerah. Afif menambahkan bahwa KPU akan menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) dengan putusan ini, termasuk mengakomodasi aturan baru yang memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus.

KPU juga merencanakan konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU Nomor 8/2024, memastikan seluruh proses sesuai prosedur. Konsultasi ini penting agar KPU terhindar dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang pernah terjadi akibat pelanggaran prosedural sebelumnya.

Dengan putusan MK sebagai pedoman, KPU berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lebih adil dan transparan, tanpa revisi UU Pilkada yang diharapkan tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Reporter: Shanty Rd