Example 728x250
Berita

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Selatan Raih Juara 1 Tingkat Nasional

45
×

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Selatan Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Sebarkan artikel ini

Subang – Salah satu cara dan solusi dalam melaksanakan program Pemerintah dan mewujudkan Kamtibmas di lingkungan desa, adalah melalui tiga Pilar, yakni sinergitas Aparatur Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Berkat kegigihan dan kerja sama yang baik, Desa Cikujang Kecamatan Serang Panjang mewakili Polres Subang, berhasil meraih juara 1 dalam perlombaan tiga pilar Tingkat Polda Nasional , dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke 78.

Piagam Penghargaan beserta trofi diserahkan langsung kepada ketiga Unsur tiga Pilar oleh Kapolri pada Acara Penutupan setapak Perubahan Polri di Hotel Tribarata Jakarta, Senin malam 8 Juli 2024.

Unsur tiga pilar Desa Cikujang tersebut yaitu Kepala Desa Cikujang Kecamatan Serang Panjang Hj. Rodiah , Babinsa Koramil Sagala Herang Koptu Soepriadi dan Bhabinkamtibmas Polsek Sagala herang Aipda Adi Mulya.

Lomba tiga pilar ini, adalah merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk merayakan Hari Bhayangkara ke-78 dengan tema “Polri Presisi mendukung percepatan Transformasi Ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas”.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan “Selamat kepada Tiga Pilar Desa Cikujang Kecamatan Serang Panjang atas keberhasilannya memperoleh Juara 1 Tingkat Nasional, semoga kedepannya bisa lebih ditingkatkan dalam bersinergi membangun desa.”

“Dengan terbentuknya kolaborasi tiga pilar ini semoga semakin memperkuat aparat di tingkat desa, sehingga Program pemerintah dan Kamtibmas dapat terlaksana dengan baik dan lancar.” Pungkas Kapolres.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur