Example 728x250
Terkini

Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati Polri, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Komjen

8
×

Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati Polri, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Jadi Komjen

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 23 at 12.40.14 scaled

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps raport kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi (pati) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Tercatat ada 12 pati Polri yang naik pangkat dari Brigjen atau jenderal bintang satu hingga Komjen atau jenderal bintang tiga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, salah satu pati Polri yang naik pangkat yakni Kapolda Papua Mathius D Fakhiri dari Irjen menjadi Komjen. Mathius dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

“Hari ini Kapolri memimpin upacara korps raport kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi (pati) Polri,” kata Trunoyudo.

Berikut daftar pati Polri yang naik pangkat:

Dari Irjen ke Komjen

1. Komjen Pol Mathius D. Fakhiri, Jabatan Kapolda Papua (Penganugerahan KPLB)

Dari Brigjen ke Irjen

2. Irjen Pol Hadi Purnomo, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)

Dari Kombes ke Brigjen

3. Brigjen Pol Budi Sajidin, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

4. Brigjen Pol R Andria Martinus, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

5. Brigjen Pol I Ketut Yudha Karyana, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

6. Brigjen Pol Tatar Nugroho, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

7. Brigjen Pol Rudy Mulyanto, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

8. Brigjen Pol Marjuki, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

9. Brigjen Pol Totok Lisdiarto, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

10. Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

11. Brigjen Pol Budi Mulyanto, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

12. Brigjen Pol Hanny Hidayat, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.