Probolinggo.AnalisNews.co.id
prihal adanya 3 poin dugaan terkait proses sertifikat PTSL desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo. pihak BPN kabupaten Probolinggo memanggil pihak desa, Satgas PTSL 2018, bahkan awak media. untuk mediasi pada hari Rabu 21 Agustus 2024. guna untuk mediasi/ mencari Solusi Terbaik agar permasalahan tersebut bisa di selesaikan sesegera mungkin. mediasi bertempat di lantai 2 Kantor BPN kabupaten Probolinggo jam 15.30 wib. 24/08/2024.
salah satu dari 3 poin yang menjadi Topik dalam mediasi adalah, berkas PTSL tahun 2018 sebanyak 103 berkas yang di temukan di rumah oknum pokmas desa Gading kulon “WF”. mediasi di pimpin langsung oleh “Budi” sebagai Kasi Proyek Administrasi Pertanahan Indonesia (PAP). di Dampingi oleh H. ismail, serta Lukman.
sedangkan dari pihak satgas, panggilan sehari hari nya, Eka dan Agil, dari awak media ada tiga orang perwakilan dari masing masing media. Namun Sangat di Sayangkan oknum Pokmas gading kulon AW serta oknum sekdes MS tidak hadir dalam mediasi tersebut. sehingga dari hasil mediasi dan kesepakatan, untuk memastikan/ mengcleirkan Berkas Pengajuan PTSL 2018 di putuskan, pihak BPN serta awak media akan turun ke kantor desa gading kulon ke esokan hari nya, ( kamis 22 Agustus 2024).
di kutip dari penyampaian Kasi Proyek Administrasi Pertanahan Indonesia (PAP) “Budi” pada saat mediasi. Meminta Satgas yaitu Agil dan Eka agar segera melaporkan hasil dari mediasi di kantor desa gading kulon. “berkas yang di temukan itu kan ada 103, jadi itu di kroscek lagi di deteilkan lagi menjadi 69 berkas. yang 34 sudah selesai, pertanyaan nya apakah sudah ada nomor pendaftaran atau belum?.. saya minta laporan nya besuk. “tutur nya.
masih kata Kasi PAP, nanti kita singkronkan dengan pihak desa, mungkin teman teman media bisa memfasilitasi untuk memastikan kebenaran kendala itu. jadi ini selisih nya di sini, dari desa sekian dari BPN sekian. kalau saya gampang saja mas. saya buka isi KKP nomor berkas nya atas nama si A si B, sampai Z ketahuan mas, yang di luar itu, berarti sudah mendaftar dulu, akan tetapi tidak di proses. mungkin tidak di ukur. jadi syukur syukur berkas itu sudah ada nomor identitas bidang (NIB)nya. “Tutur nya.
jadi, disini saya ingin di bantu teman teman media mungkin nanti di koordinasikan dengan desa. sebetul nya masalah ini gampang kok menyelesaikan nya. saya selesaikan besuk, cuman pak kades nya minta waktu 1 bulan. kenapa harus 1 bulan?, kan cuman 69 berkas. itu pun kalau teman teman satgas dapat surat pernyataan fisik selesai semua nya itu. cuman di desa ini, mana yang ada nomor berkas mana yang belum?. ini harus benar benar Cleir, jangan sampai masyarakat yang sudah mendaftar nanti tidak ikut. “imbuh nya.
selanjutnya, keesokan hari nya,( kamis 22 Agustus 2024), Satgas dari BPN Agil dan Eka, serta 3 Orang dari awak media mendatangi kantor desa gading kulon pada Jam 09. 15 wib. dan di Jumpai oleh kepala desa Gading Kulon “H Jumadi” serta beberapa perangkat desa nya. namun ironisnya, yang bersangkutan oknum Pokmas “AW” dan Oknum Sekdes “MS” tidak Ada di kantor. Hal ini Di duga Kuat Kedua nya Menghindar dari Tanggung Jawab.
ketidak hadiran ke dua oknum Tersebut, Membuat kepala desa Gading kulon merasa kesal dan Marah. kedua oknum di anggap tidak menghargai dan menghormati Pemerintah desa, petugas BPN, serta awak media. bahkan berulang ulang di hubungi lewat telepon watshap, namun nomor nya di non aktifkan. bahkan Kepala desa Gading Kulon Memerintahkan bawahan nya untuk menjemput oknum Sekdes. namun di informasikan oknum sekdes tersebut tidak ada di rumah.
“jika oknum Pokmas tadi malam ke bali, dan tadi malam sudah saya hubungi agar supaya pulang, tidak tau ada urusan apa. kalau oknum sekdes, ini kenapa ketakutan untuk menyelesaikan permasalah ini dengan bermacam macam alasan. kalau saya di bilang minta waktu satu bulan ke BPN, itu tidak benar. ini Oknum sekdes mengirim pesan suara ke salah satu perangkat, bahwa nanti akan menghadap sendiri ke BPN, jadi mungkin besuk saya ajak ke kantor BPN. Ucap kades Gading kulon dengan Terlihat kesal dan Marah.