Dairi – AnalisNews.co.id – KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kabupaten Dairi dengan RSUP H.Adam Malik di Aula Gedung Administrasi RS Adam Malik, Medan pada Jumat (23/8/2024).
RSUP H.Adam Malik ditunjuk oleh KPU Kabupaten Dairi sebagai Rumah Sakit Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Pemilihan Tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dengan Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan oleh Ariyanto Tinendung Ketua KPU Kabupaten Dairi didampingi oleh Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir dan Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Anggota KPU Kabupaten Dairi dan turut di saksikan oleh Anggota Bawaslu Dairi.
Diketahui Rumah Sakit (RS) Adam Malik dipercaya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumut. Ada 22 KPUD yang menunjuk RS Adam Malik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah diantaranya adalah KPU Dairi.
Direktur Utama RS Adam Malik dr. Zainal Safri, menyampaikan akan bekerja dengan maksimal agar pesta demokrasi tahun 2024 yang dilaksanakn secara serentak bisa lancar.
Zainal Safri juga menyampaikan RS Adam Malik sudah melakukan persiapan matang untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah ini. Rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan ini menyiapkan tim pemeriksa kesehatan yang beranggotakan 58 dokter spesialis, serta dibantu tim perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
Selain itu, RS Adam Malik juga telah menyiapkan peralatan medis terbaik untuk mendukung kegiatan ini. Pihaknya akan menempatkan pemeriksaan kesehatan di layanan poliklinik eksekutif, gedung Paviliun RS Adam Malik.
Sementara itu, Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Asih Firmansyah Solin melalui via selulernya pada Sabtu 24 Agustus 2024 menyampaikan bahwa ada 5 (lima) poin dari maksud dan tujuan dilaksanakan perjanjian kerjasama antar KPU dan RS Adam Malik tersebut.
“yang pertama adalah untuk dapat memenuhi persyaratan administrasi pemdaftaran peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Dairi tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku, kedua sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerimaan dan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara cepat, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, ketiga sebagai pedoman dam pemberian pelayanan kesehatam secara paripurna oleh Fasilitas pemberi pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, keempat adlah meningkatkan akses pelayanan kesehatan terhadap pasilitas kesehatan dan yang kelima adalah untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Fasilitas pemberi pelayanan kesehatan “jelas Asih.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan secara simbolis bersama seluruh anggota tim penilai kesehatan yang akan bertugas nantinya. Ini merupakan bentuk komitmen dari tim untuk menjaga netralitas dan objektivitas, dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah.