Example 728x250
Terkini

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

6
×

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

Sebarkan artikel ini

IMG 20240702 WA0046 1

Analisnews co.id – Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengapresiasi kinerja jajarannya dan Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan dalam pengungkapan kasus AL siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya yang ditemukan meninggal dunia didalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Mei 2024 lalu.

Menurut dia, ini adalah keberhasilan jajarannya dari Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung demi mengungkap misteri kematian siswi tersebut meski dengan minimnya alat bukti.

“Alhamdulillah, tepat pada Hari Bhayangkara ini, jajaran Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan AL seorang siswi SMK di Mesuji yang ditemukan meninggal dunia di parit kebun karet,” katanya, Senin (1/6/2024).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja tim khusus yang dibentuk dari Polres Mesuji dan Ditreskrimum Polda Lampung karena berhasil mengungkap kasus ini dengan minimnya alat bukti dilokasi ditemukannya tubuh korban. Kepada Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel terimakasih atas kerjasamanya dalam upaya penangkapan terduga pelaku ini,”sambungnya.

Saat ini kata Helmy, Saat ini tim Ditreskrimum dan Satreskrim polres mesuji sedang mendalami keterangan pelaku.

“Yang bersangkutan masih dimintai keterangan di Mapolres Mesuji, segala informasi atau perkembangan kasus ini akan kami buka secara terang benderang. Mohon bersabar hingga seluruh keterangan terduga pelaku ini terungkap,”tandasnya…(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.