Example 728x250
Jakarta

Bakamla RI Temukan Korban Tenggelam di Muara Baru

10
×

Bakamla RI Temukan Korban Tenggelam di Muara Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20240824 WA0091

Jakarta, analisnews.co.id – Tim Patroli Laut Bakamla RI yang menggunakan kapal jenis Rigid Hulled Inflatable Boats (RHIB) 8707 bersama Tim SAR Gabungan menemukan seorang remaja berusia 14 tahun (WS) dalam kondisi meninggal dunia setelah tenggelam di Dermaga Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (24/08/2024).

Insiden tragis ini terjadi pada pagi hari dan memicu dilakukannya operasi pencarian dan penyelamatan oleh Tim SAR Gabungan. Berdasarkan kronologis kejadian, WS tenggelam sekitar pukul 07.00 WIB. Mengetahui kejadian tersebut, Tim RHIB 8707 Bakamla RI segera melakukan penyelaman di lokasi kejadian. Pada pukul 08.25 WIB, korban berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kedalaman sekitar 3 meter, dengan jarak 5 meter dari titik awal tenggelamnya. Meskipun operasi dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, korban tidak dapat diselamatkan.

Operasi pencarian dimulai dengan briefing dan pembagian tugas oleh Bakamla RI bersama Tim SAR Gabungan di Dermaga Muara Baru. Search and Rescue Unit (SRU) I, dengan bantuan Aqua Eye dari Basarnas serta jangkar, mencari korban di sekitar lokasi tenggelam. Sementara itu, Kapal Patroli RHIB 8707 Bakamla RI melakukan pencarian dengan radius 1 km dari lokasi kejadian, serta memberikan pengamanan permukaan bagi penyelam Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam radius 10 meter.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta, Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Baru, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya, dan Pos TNI AL Muara Baru. Cuaca yang cerah dan ketiadaan hambatan mempercepat proses pencarian. (Humas Bakamla RI)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.