Example 728x250
Jabar

Polsek Rajadesa Polres Ciamis Ikuti Tasyakuran Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Rajadesa

8
×

Polsek Rajadesa Polres Ciamis Ikuti Tasyakuran Peringatan HUT RI ke-79 di Desa Rajadesa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240825 WA0394

CIAMIS ~ Personel Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jawa Barat menghadiri acara Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di Desa Rajadesa. Acara puncak yang menggelar Tasyakuran itu dilaksanakan di Dusun Jagamulya RT 04 RW 05, Desa Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu, 24 Agustus 2024, malam.

Saat itu, Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Radius Windhu hadir bersama anggota Bhabinkamtibmas dan Piket Makopolsek. Tak hanya hadir, turut serta bersiaga pengamanan disekitar lokasi kegiatan Tasyakuran. Ini bertujuan agar mencegah dan meminimalisir gangguan kamtibmas.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rajadesa Iptu Radius Windhu menyampaikan, kehadirannya dalam rangka untuk memberikan rasa nyaman dan aman. Selain itu juga antisipasi gangguan kamtibmas digelaran PHBN tingkat desa berupa Tasyakuran berjalan lancar dan tertib.

“Kehadiran kami dalam rangka untuk memastikan gelaran Tasyakuran di Desa Rajadesa dalam rangka PHBN peringatan HUT ke-79 RI. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman,” kata Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Radius Windhu, Minggu (25/8/2024).

Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Radius Windhu menambahkan pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah. Salah satunya menyukseskan program pemerintah dalam memeriahkan HUT ke-79 RI.

“Mari sama sama kita jaga dan pelihara Kemerdekaan Bangsa ini dengan hal yang positif, inovatif dan berkualitas. Itu sebagai bentuk semangat kita menghargai jasa para pahlawan didalam merebut kemerdekaan Bangsa Indonesia,” kata Iptu Radius Windhu.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.