Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo digeledah oleh Tim Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan.
Hal ini merupakan komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang bebas Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR). Jumat (23/08/2024).
Tim yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, bergerak melakukan pemeriksaan administrasi pos pengamanan dan penggeledahan 3 (tiga) kamar hunian WBP Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Pada penggeledahan tersebut, tidak ditemukan narkoba dan handphone , namun masih terdapat beberapa barang yang tidak semestinya beada didalam kamar hunian seperti kabel, paku, gunting, tali, senar gitar dan beberapa benda terlarang lainnya, selanjutnya barang tersebut disita dan diregister sebagai barang temuan untuk dimusnahkan.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar melalui Kadivpas Endang Lintang Hardiman disela-sela penggeledahan mengingatkan jajaran petugas pengamanan untuk selalu melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu 3M (deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan APH) dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas.
Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rerhabilitasi, Pengelolaan Basan, Keamanan, Bawono Ika Sutomo, menyampaikan penggeledahan ini dilaksanakan sebagai rutinitas tim Satgas Divisi Pemasyarakatan untuk memastikan kondisi Lapas aman dan terkendali sehingga tidak ada gangguan kamtib.
Mengakhiri kegiatan, Kadivpas memberikan apresiasi kepada petugas yang telah melaksanakan kegiatan malam ini.
“Saya harap hasil penggeledahan malam ini tidak akan kita jumpai lagi kedepannya. Untuk itu, saya tegaskan agar seluruh jajaran ikut serta menjaga kondusifitas keamanan. Pemeriksaan barang dan orang yang masuk Lapas, baik yang pengunjung maupun petugas, harus lebih diintensifkan dan lebih ketat lagi pengawasannya,”tandas Kadivpas Endang Lintang Hardiman.