Example 728x250
Terkini

Terancam di Laporkan Oknum Sekdes dan Oknum Pokmas desa Gading Kulon Dengan Dugaan Melanggar Pasal 1366 dan pasal 1367 KUHperdata.

11
×

Terancam di Laporkan Oknum Sekdes dan Oknum Pokmas desa Gading Kulon Dengan Dugaan Melanggar Pasal 1366 dan pasal 1367 KUHperdata.

Sebarkan artikel ini
20240826 080613

20240826 080613

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Oknum Sekdes dan oknum pokmas desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar Terancam di laporkan. atas dugaan lalai dalam menjalankan Tugas dan kurang ke hati hatian. Sebelumnya, sudah di Fasilitasi untuk mediasi antara BPN dengan pihak desa untuk mencari jalan keluarnya agar supaya permasalahan tersebut segera di selesaikan dan kedua oknum bertanggung jawab. namun faktanya kedua oknum mangkir dalam mediasi. 26/08/2024.

oknum sekdes gading kulon di duga lalai/ kurang ke hati hatian dalam menjalankan tugas prihal pembuatan 4 sertifikat PTSL tahun 2010 seta 2018. pasal nya Leter C desa yang di jadikan Dasar pengajuan di duga cacat hukum, tidak jelas asal usul tanah/ riwayat tanah/silsilah tanah tersebut. dalam leter C desa tidak tertulis tanggal/bulan/tahun. sedangkan, oknum pokmas yang merangkap dengan Jabatan BPD, di duga Sengaja tidak menyetorkan berkas PTSL tahun 2018 kurang lebih sebanyak 103 berkas.

kedua oknum tersebut di duga telah melanggar pasal 1366 dan pasal 13667 KUHPerdata. di jelaskan dalam pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada dalam pengawasannya.

sedangkan dalam Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan bahwa “setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatanya tetapi juga kelalaian nya dan kurang hati-hatian.

Hal tersebut mendapat sorotan yang sangat serius dari salah satu lembaga yang ada di kabupaten Probolinggo. Namun untuk saat ini nama nya masih enggan di publikasikan. “Terkait dugaan Oknum Pokmas yang di ketahui merangkap sebagai BPD, dan oknum sekdes desa gading kulon. Nanti kami akan mengambil langkah jalur hukum.karena kelalaian, kurang kehati hatian dalam menjalankan Tugas, itu termasuk perbuatan Melawan Hukum. “jelasnya.

lebih lanjut, dengan dugaan kelalaian, kurang ke hati hatian ke dua oknum tersebut telah menimbulkan kegaduhan, merugikan banyak pihak, bahkan merugikan Negara. parah nya lagi, dengan terbit nya 4 sertifikat PTSL telah menyiksa beberapa instansi terkait. ini tidak boleh di biarkan, PTSL itu program Nasional. yang di jadikan dasar pengajuan harus jelas, dan valid. PTSL gading kulon ini amburadul. “Tutur nya.

jadi ke depan kami tidak akan tinggal diam, kami rasa teman teman media sudah cukup mengklarifikasi dan memfasilitasi. saat ini kami sedang mempersiapkan data data nya untuk melaporkan kedua oknum tersebut ke APH, kita ketemu di pengadilan saja sudah. “imbuh nya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.