Example 728x250
Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Barat Pasang Papan Pemberitahuan Larangan Buang Sampah Sembarangan Sekaligus Pembersihan Sampah.

×

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Barat Pasang Papan Pemberitahuan Larangan Buang Sampah Sembarangan Sekaligus Pembersihan Sampah.

Sebarkan artikel ini
AddText 08 26 10.38.31

ACEH BARAT : Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melaksanakan Pemasangan Plang larangan buang sampah sembarangan sekaligus pembersihan sampah sembarangan di beberapa titik diantaranya jalan Bungong Jaroe, Jalan Kesehatan dan Jalan Sisinga Mangaraja Simpang Kisaran, tampaknya kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan kian minim. melihat kondisi tetsebut, Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan langsung bergerak cepat memasang papan pemberitahuan di tempat pembuangan sampah sembarangan agar masyarkat tak membuang sampah sembarangan lagi, pada 25 Agustus 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Barat Bukhari,ST saat dikonfirmasi analisnews mengatakan, ini sangat miris, padahal sudah beberapa kali di ingatkan dan di sosialisasi kan supaya masyarakat harus peduli terhadap kebersihan lingkungan tapi masih tetap tidak di patuhi. Ia mengimbau masyarakat agar tak membuang sampah sembarangan lagi, karena tentunya akan ada tindakan tegas dari pemerintah apabila ini terulang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sangat menyayangkan kebiasaan buruk masyarakat yang dapat merusak lingkungan tersebut, Kami mengimbau masyarakat, mari sama-sama kita jaga kebersihan kota kita, terutama dalam hal sampah. Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan. Karena nanti dampaknya orang lain juga yang kena,”katanya.

Lanju Bukhari pemasangan plang larangan buang sampah sembarangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pembuangan sampah sembarangan, pemasangan plang ini dilakukan di titik lokasi rawan masyarakat buang sampah sembarangan di sekitar pinggiran jalan dan di tempat-tempat tanah kosong, di mana plang tersebut menampilkan pesan tegas mengenai larangan membuang sampah sembarangan. Plang ini juga menyertakan informasi tentang dasar hukum yang menjadi acuan larangan pembuangan sampah sembarangan dan ajakan untuk membuang sampah pada tempatnya, untuk memastikan bahwa pemasangan plang dilakukan secara efektif dan sesuai dengan lokasi yang paling memerlukan perhatian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan di wilayah Bumi Teuku Umar serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,”tuturnya.

Bukhari juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, jika ketahuan akan di kenakan denda sebesar Rp. 300.000.- sesuai dengan Qanun Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat.”tegasnya.(W001.01.002).