JAKARTA | ANALINEWS.CO.ID – Pendukung Caleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Nurwayah, hadir pada Praperadilan terkait gugatan Andi Mulyati dan Kuasa Hukumnya, dimana perkara tersebut sudah dikeluarkan SP3- oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26/8/2024.
Menurut pendukung Nurwayah yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tuduhan tim kuasa hukum Andi Mulyati tidak terbukti hingga kasusnya di-SP3-kan oleh penyidik Polda metro jaya.
Daeng Herman, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terkesan dipaksakan, padahal perkara ini sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya ( SP3 ) sesuai prosedur dan demi hukum oleh pihak termohon yaitu Penyidik Polda Metro Jaya.
“Untuk apa juga mereka menggugat kalau tidak terbukti, gugatan ini seakan dipaksakan, “tegas Daeng Herman.
Kuat dugaan, lanjutnya, laporan A. Mulyati sarat dengan kepentingan dan sakit hati dimana awalnya dia juga salah satu tim sukses Nurwayah, namun Andi Mulyati pindah mendukung Caleg lain karena dia digeser posisinya dalam tim pemenangan Nurwayah.
“Adapun bukti-bukti money politic diduga kuat sengaja dibuat pelapor untuk memperkuat laporannya,” ungkapnya.
Daeng Hermanpun mengemukakan indikasinya yaitu saksi-saksi yang dihadirkan diduga kuat adalah saksi yang sudah didoktrin untuk memberikan kesaksian palsu, seolah-olah menerima amplop dari tim Nurwayah, padahal barang bukti amplop yang di dalamnya ada uang dan kartu nama dibuat sendiri oleh pelapor dan timnya.
“Para saksi yang dihadirkan oleh Andi Mulyati, dijanjikan uang dan pekerjaan jika laporannya menang secara hukum di Pengadilan,” ucap Daeng Herman.
Daeng Herman dengan terang-terangan menyampaikan ke awak media terkait hal tersebut, karena ada beberapa saksi tersebut sudah meminta maaf secara tertulis di atas materai ke BHPP Demokrat, bahwa kesaksian yang di Bawaslu dan di Polda Metro Jaya di bawah sumpah adalah kesaksian palsu adanya.
Di sisi lain, seorang perwakilan masyarakat pemilih dari dapil 3 Jakarta Barat berinisial Daeng Mukhtar menyampaikan juga kepada media, bahwa dia sangat menyayangkan dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh pihak pemohon kepada ibu Nurwayah, padahal masyarakat dapil 3 memilih tanpa ada unsur paksaan dan bayaran seperti yang dituduhkan pemohon.
Dia juga menegaskan bahwa memilih ibu Nurwayah merupakan pilihan mereka bukan hasil suara bayaran, bahkan dirinya siap menjadi saksi apabila diminta oleh hakim.
“Saya siap jadi saksi kalau apa yang disampaikan semuanya tidak benar, ” tegasnya.
“Sayapun siap jadi saksi,” timpal Daeng Herman.
Sidang Praperadilan tersebut dihadiri oleh para pendukung dari dua kelompok yang berperkara, diantaranya para pendukung Nurwayah dari Dapil DKI 3 Partai Demokrat yang terlihat antusias mengikuti jalannya sidang dengan mengenakan seragam berwarna biru.
Harapan pendukung Nurwayah dari Partai Demokrat agar kiranya Hakim tunggal dapat memutuskan perkara ini secara obyektif dan berkeadilan, demi penegakan hukum yang adil sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di NKRI.
( Tim/red)