Example 728x250
BeritaJatimPolitik

Dilantik Kembali Jadi DPRD Sampang, Toipul Minan Bakal Berusaha Keras Kawal Kepentingan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan

20
×

Dilantik Kembali Jadi DPRD Sampang, Toipul Minan Bakal Berusaha Keras Kawal Kepentingan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240826 WA0265 scaled

Analisnews.co.id – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Toipul Minan kembali terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 2024-2029.

Toipul Minan kembali dilantik bersama dengan 45 anggota DPRD Kabupaten Sampang lainnya, Senin 26 Agustus 2024 kemarin, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Sekretariat DPRD setempat.IMG 20240826 WA0253

Sebelumnya ia sempat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sampang dari PKS Dapil Kecamatan Ketapang dan Banyuates masa jabatan 2014-2019 lalu.

“Alhamdulillah, saya masih dipercaya oleh masyarakat untuk menjadi wakil rakyat dari dapil tiga. Saya akan melanjutkan dan memperjuangkan kembali apa yang belum ditindaklanjuti dalam 5 tahun lalu”, ungkap Toipul Minan. Selasa 27 Agustus 2024.

Dengan terpilihnya kembali, imbuh Toipul Minan, saya berkomitmen lebih bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

“Saya akan berusaha sebaik mungkin untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, mendorong kemajuan daerah serta siap memperjuangkan pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.

Dia juga mengaku, jika sudah banyak aspirasi yang sudah diterima dari konstituennya. Pihaknya terbuka untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

Juga, akan memperjuangkan aspirasi tersebut hingga terealisasi menjadi program yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya dari dapil 3 karena masih memberikan amanah ini kepada saya. Semoga saya bisa menjalankan amanah sesuai dengan keinginan masyarakat”,pungkasnya.(*)

 

 

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.