Example 728x250
Banten

Apel Siaga pengamanan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pada Pilkada serentak Tahun 2024

13
×

Apel Siaga pengamanan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pada Pilkada serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240828 WA0037

Cilegon – analisnews.co.id Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pukul 08.00 Wib di Kantor KPU Kota Cilegon JL. K.H. Abdul Latif Kavling Blok J No. 02 Kel. Bendungan Kecamatan. Cilegon dilaksanakan Apel Siaga pengamanan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara dalam arahannya pada saat apel kesiapan pengamanan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pada Pilkada serentak Tahun 2024.

Kasipropam Untuk anggota yang terkena sprin pengamanan pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota cilegon agar di cek kehadiranya dan lakukan pengamanan dengan sunguh-sungguh dan tanggung jawab.

Kabagops agar lakukan arahan kepada personel yang terlibat pengamanan sesuai dengan plotingan yang telah di tentukan, lakukan gladi apabila diperlukan guna mengantisipasi kejadian yang urgent.

Anggota Satintelkam agar selalu melekat dengan paslon dan Lalu lintas agar melakukan pengawalan dari titik kumpul massa paslon walikota dan wakil walikota sampai kantor KPU, berikan himbauan agar simpatisan / massa pendukung memakai helm dan tertib berlalulintas.

Setelah pelaksanaan apel Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara bersama dengan KPU kota Cilegon melaksanakan pemeriksaan ruangan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Cilegon.

Pelaksanaan apel Pengamanan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Cilegon Nomor: 3709/VIII/OPS.1.3./2024, tanggal 27 Agustus 2024 dengan jumlah 90 personil.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Cilegon KOMPOL Rifki Seftirian yusuf Kabag Ops Polres Cilegon AKP Chairul Anam dan para perwira pengendali serta Personil Pengamanan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.