Example 728x250
BantenTerkini

Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Patroli ke Kawasan Pergudangan Bizlink kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang

11
×

Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Patroli ke Kawasan Pergudangan Bizlink kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240703 WA0020

TANGERANG – analisnews.co.id Perintah Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono,S.I.K,M.M. melalui Kasat Pamobvit AKP Sitta Mardongan Sagala ,S.H.,agar anggota selalu menjaga keamanan wilayah hukumnya terutama objek-objek vital, kawasan industri dan pergudangan serta tempat pariwisata guna menjaga kamtibmas agar selalu kondusif, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas.

Rabu, 03 Juli 2024. Dalam pelaksanaan kegiatan patroli anggota Sat Pamobvit menjelaskan bahwa Satuan Pengamanan Objek Vital Polresta Tangerang dapat memberikan pelayanan kepada jasa pengamanan terhadap kawasan industri dan pergudangan demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak.

Dengan adanya kehadiran anggota Sat Pamobvit di Kawasan Pergudangan Bizlink tentunya dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di sekitar Pergudang tersebut.

Dalam kesempatan ini Anggota Sat Pamobvit memberikan himbauan kepada security gudang Bizlink untuk selalu hati- hati dan waspada terhadap kejahatan di Kawasan gudang maupun sekitarnya guna mencegah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Di tempat terpisah Kasat Pamobvit Polresta Tangerang Akp. Sitta Mardongan Sagala, SH menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk rutin melaksanakan patroli baik di Kawasan Industri, Perbankan, kantor Pemerintahan yang termasuk Obyek Vital Nasional (Obvitnas )maupun Obyek Vital Tertentu (Obviter ) Kawasan yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang, selain itu juga menyampaikan himbauan kepada pengelola Kawasan dan Satpam terkait situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.