Example 728x250
BantenTerkini

Kapolres Lebak Melalui Kapolsek Sobang Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga Masyarakat di Kecamatan Sobang.

9
×

Kapolres Lebak Melalui Kapolsek Sobang Polres Lebak Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga Masyarakat di Kecamatan Sobang.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240829 WA0077

LEBAK โ€“ analisnews.co.id Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono,S.I.K, berikan bantuan melalui Kapolsek Sobang IPTU Rusnaka berupa bingkisan bahan sembako untuk warga masyarakat di Kp.Cilebang, Desa Sinarjaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak-Banten. Kamis (29/8/2024).

Bantuan bingkisan bahan sembako tersebut di salurkan oleh Kapolsek Sobang IPTU Rusnaka, Kanit Provos Bripka Madarip, Kanit Intel Bripka Janabhani.

Pada kesempatan pertamanya, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,S.I.K, melalui Kapolsek Sobang IPTU Rusnaka menuturkan ,โ€œYa pada hari ini, Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pukul 08.30 Wib, saya di dampingi Kanit Provos dan Kanit Intel telah menyalurkan bantuan dari Kapolres Lebak berupa bingkisan bahan sembako untuk warga masyarakat di Kp.Cilebang, Desa Sinarjaya, Kecamatan Sobang.โ€ Ujarnya

Kapolsek juga menjelaskan โ€œBantuan dari Kapolres Lebak yang kami telah salurkan untuk warga masyarakat bertujuan mengajak masyarakat bersama sama dengan Polri dapat terus menjaga situasi Kamtibmas yang tetap kondusif umumnya di daerah hukum Polres Lebak dan Khususnya di wilayah hukum Polsek Sobang.โ€ Jelas orang nomer 1 di Polsek Sobang IPTU Rusnaka.

Bingkisan bahan sembako dari Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K yang di salurkan oleh Kapolsek Sobang IPTU Rusnaka berisikan beras, minyak goreng, mie instan, lauk pauk seperti sarden sebanyak 30 kantong untuk 30 warga masyarakat.

โ€œAlhamdulillah bantuan sosial dari Kapolres Lebak telah selesai kami salurkan sebanyak 30 kantong dan tentunya warga masyarakat menyambut baik bantuan tersebut karena warga masyarakat sangat merasa terbantu sekali dengan adanya bantuan tersebut.โ€ tutup Hendro.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.