Example 728x250
JabarTerkini

KPU Garut Didesak Transparan : Kontroversi Penetapan Paslon dan Anggaran Mewah

63
×

KPU Garut Didesak Transparan : Kontroversi Penetapan Paslon dan Anggaran Mewah

Sebarkan artikel ini

Garut, Analisnews.co.id – Dinamika politik Garut kian panas dengan pengumuman dua pasangan calon bupati dan wakil bupati: Dr. Helmi Budiman bersama Yudi Lasminingrat, serta A. Syakur Amien dengan Putri Karlina. KPU Kabupaten Garut telah mempersiapkan serangkaian pelatihan dari tingkat kecamatan hingga acara seremonial di hotel-hotel mewah di wilayah tersebut.

Fasilitas mewah seperti mobil operasional dan tunjangan tinggi untuk penyelenggara pemilu memicu pertanyaan terkait transparansi dan efektivitas kinerja KPU. Dengan anggaran sebesar 69 miliar rupiah, kritik datang dari berbagai pihak yang menyoroti ketidakjelasan penggunaan dana, terutama mengingat banyaknya warga yang hidup dalam kemiskinan.

Proses pendaftaran pasangan calon pada 26-27 Agustus 2024 memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, yang merasa diabaikan dan kurang difasilitasi untuk meliput acara selama dua hari penuh.

Eldy dari Ruang Rakyat Garut menyoroti kurangnya apresiasi KPUD terhadap peran media dan masalah transparansi anggaran. “KPUD Garut selama ini kurang menghargai kerja jurnalis yang mempublikasikan kegiatan mereka. Hal ini disayangkan, apalagi dengan anggaran besar yang dimiliki,” tegas Eldy. (DK)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur