Example 728x250
Terkini

Kanit Reskrim Polsek Basarang Menghadiri Sosialisai Hukum Yang Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Di Desa Basarang

4
×

Kanit Reskrim Polsek Basarang Menghadiri Sosialisai Hukum Yang Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Di Desa Basarang

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 03 at 13.54.11 scaled

Polsek Basarang, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng – Kanit Reskrim Polsek Basarang Aiptu I Ketut Arsane menghadiri giat sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas bertempat di Aula Kantor Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Rabu (3/7/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas beserta anggota, Camat Basarang beserta anggota, Kepala Desa Basarang beserta staf, Pj. Kades Pangkalan Rekan beserta staf, Pendamping Desa Basarang, Pendamping Desa Pangkalan Rekan, Ketua BPD Desa Basarang beserta anggota, Ketua BPD Desa Pangkalan Rekan beserta anggota, Ketua RT. dan Tokoh Masyarakat Desa Basarang, Ketua RT. dan Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Rekan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Basarang, Babinsa dan Polmas Desa Pangkalan Rekan.

Sebagai narasumber dalam giat tersebut Kasi Intel Kejaksaan negeri kapuas beserta tiga orang anggota dengan materi Jaga Desa dan Restorasi Justice (penyelesaian masalah di luar sidang), kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan – ketentuan hukum dalam penggunaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum Perangkat Desa dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Kapuas beserta tim memberikan kesempatan bagi para hadirin dengan sesi tanya jawab, dan kemudian ditutup dengan doa dan ramah tamah.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.