Example 728x250
Kalteng

Satpolairud Polres Sukamara Himbau Masyarakat Waspadai Radikalisme dan Paham Anti-Pancasila

8
×

Satpolairud Polres Sukamara Himbau Masyarakat Waspadai Radikalisme dan Paham Anti-Pancasila

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 30 at 11.23.22 bcc1db6f 1

Polres Sukamara – Menyikapi ancaman radikalisme dan gerakan anti-Pancasila yang semakin mengkhawatirkan, pimpinan Satpolairud Polres Sukamara menekankan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam menangkal pengaruh negatif tersebut. Dalam himbauannya, pimpinan menegaskan bahwa radikalisme dan paham anti-Pancasila merupakan ancaman serius yang dapat merusak persatuan dan stabilitas negara, Jumat (30/08/2024) Pagi.

Kasat Polairud Polres Sukamara AKP Sapril, S.E. mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi pemersatu bangsa. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi Pancasila dari segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa.

“Sebagai warga negara yang cinta tanah air, kita harus waspada dan tidak boleh terpengaruh oleh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Kasat Satpolairud. “Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kegiatan yang mencurigakan atau ajaran yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.”

Dengan penekanan ini, Kasat Satpolairud Polres Sukamara berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Melalui kerja sama yang solid antara aparat dan warga, kita dapat memastikan bahwa NKRI tetap kuat dan terlindungi dari pengaruh radikal yang merusak.

Himbauan ini menjadi bagian dari komitmen Satpolairud Polres Sukamara untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.