Example 728x250
Kalteng

Satpolairud Sukamara Sosialisasikan Larangan Pungli di Area DAS Jelai

12
×

Satpolairud Sukamara Sosialisasikan Larangan Pungli di Area DAS Jelai

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 30 at 11.23.23 14429bbe

Polres Sukamara – Dalam upaya menegakkan ketertiban dan menghilangkan praktik pungutan liar (pungli), Satpolairud Polres Sukamara melaksanakan sosialisasi langsung di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang larangan pungli dan mendorong mereka untuk aktif melaporkan jika menemui tindakan ilegal tersebut, Jumat (30/08/2024) Pagi.

Personil Satpolairud Polres Sukamara melakukan kunjungan ke berbagai lokasi di sepanjang DAS Jelai, termasuk area yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berbagai aktivitas seperti penangkapan ikan, pengambilan air, dan kegiatan lainnya. Dalam interaksi ini, mereka memberikan himbauan tegas mengenai pentingnya menjaga integritas pelayanan publik dan menolak pungli dalam bentuk apapun.

“Di wilayah DAS Jelai, pungli bisa terjadi di berbagai titik, terutama di area yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Kami mengingatkan masyarakat bahwa pungli adalah tindakan ilegal yang tidak boleh ditoleransi,” ujar salah satu personil Satpolairud. “Kami juga meminta agar warga segera melaporkan jika ada oknum yang meminta pungutan liar.”

Selain memberikan himbauan, personil Satpolairud juga membagikan selebaran dan materi informasi mengenai bagaimana cara mengenali dan melaporkan pungli. Mereka menjelaskan bahwa pungli tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak sistem pelayanan publik dan menghambat pembangunan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Satpolairud Polres Sukamara berharap masyarakat di sekitar DAS Jelai dapat lebih memahami bahaya pungli dan berkomitmen untuk melaporkan setiap tindakan pungutan liar yang mereka temui. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, adil, dan transparan, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di semua lini. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.