Example 728x250
Jabar

*Personel Polsek Rajadesa Datangi TKP Pohon Tumbang Menimpa Rumah di Cibingbin.

13
×

*Personel Polsek Rajadesa Datangi TKP Pohon Tumbang Menimpa Rumah di Cibingbin.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240703 WA0347

CIAMIS ~ Personel Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar mendatangi lokasi bencana alam pohon tumbang menimpa rumah di Desa Rajadesa. Tepatnya terjadi di wilayah Dusun Cibingbin Rt. 006 Re. 003, Desa Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Rabu (3/7/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua Anggota Polsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar yakni Aipda Pandji Purnama dan Bripka Roni Slamet. Kehadiran anggota bagian dari respon atas informasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap peristiwa bencana alam pohon tumbang.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih, SH., M.H., mengatakan, kehadiran anggota dilapangan sebagai bentuk respon kesiapsiagaan bencana Polri dalam penanganan bencana alam pohon tumbang. Tak hanya itu juga bagian dari upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“Ini bagian dari pada upaya Polri dalam penanganan kebencanaan. Anggota hadir juga untuk bersama sama warga bergotong royong membersihkan material pohon tumbang. Sehingga Polri kedepan semakin dicintai masyarakat,” katanya.

Kapolsek Rajadesa Polres Ciamis Polda Jabar mengatakan, kejadian bencana alam pohon tumbang ini terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WIB. Peristiwa ini terjadi akibat dari intensitas curah hujan yang cukup tinggi melanda wilayah Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.

“Peristiwa ini mengkaibatkan atap rumah tertimpa pohon tumbang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 500.000., dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa karena kebetulan rumah dalam keadaan kosong tak berpenghuni,” kata AKP Iis Yeni Idaningsih.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.