Polres Kapuas_Polsek Kapuas Hilir,Untuk memberikan pemahaman dan sebagai bentuk pencegahan gangguan Kamtibmas Melalui Sambang warga personil Polsek Kapuas Hilir dengan rutin menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Penyampaian Pendapat di muka umum kepada warga kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Sabtu (31/08/2024)
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin mengatakan bahwa Adapun giat sosialisasi tersebut untuk memberikan masukan dan pengertian kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dalam hal ini untuk saling menghormati,tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain,tidak merusak pasilitas negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan kami juga mengajak warga untuk turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar,keluarga maupun kerabatnya.
Adapun isi dari MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Nomor: Mak/2/XI/2023 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM,dalam maklumat ini di sampaikan beberapa himbauan yaitu dilarang keras membawa memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam sesuai pasal 1ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) Tahun dan dilarang membawa senjata Tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk dimana diancam dengan sesuai dengan pasal 2 ayat(1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun
“Kami berharap Semogah dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum agar tidak menyalahi atau melanggar perundan-undangan maupun maklumat Kapolda Kalteng yang sudah di sampaikan dimana mengatur tentang penyampaian pendapat dimuka umum, kami juga meminta warga agar dalam menyampaikan pendapat dimuka umum agar tetap tertib, tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan penyelesaian yang terbaik melalui musyawarah untuk mufakat maupun mediasi untuk mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas, tidak mengganggu masyarakat sekitar dan juga tidak merusak pasilitas negara maupun pasilitas lainnya agar selalu tercipta situasi Kamtibmas Yang Aman kondusif”.jernya (K20).