Example 728x250
BeritaBusinessHukumJatengNasionalTerkini

Warga Desa Tahunan Tuntut Hak atas Lahan 5 Hektare yang Ditambang oleh PT. OMYA Tanpa Izin pemilik

52
×

Warga Desa Tahunan Tuntut Hak atas Lahan 5 Hektare yang Ditambang oleh PT. OMYA Tanpa Izin pemilik

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 18

Analisnews.com – Rembang || Puluhan warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, berkumpul pada Sabtu pagi (31/08/2024) di lahan milik Kusno, mereka hadir untuk mendukung Kusno dalam memperjuangkan haknya atas tanah seluas 5 hektare di petak 347 yang selama puluhan tahun ditambang oleh PT OMYA tanpa izin. Kusno mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan pihak manapun, namun lahan tersebut telah dikeruk oleh PT OMYA tanpa memberikan keuntungan apapun kepadanya.

Mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil, bahkan Kusno sempat menggugat PT OMYA ke Pengadilan Negeri Rembang, namun sampai laporan dicabut, tidak ada i’tikad baik dari PT OMYA dan penambangan terus dilakukan, hingga terjadi aksi hari ini.

“Kami melakukan aksi hari ini untuk mematok batas-batas tanah kami. Jika PT OMYA masih melewati lahan tanpa izin, apalagi melakukan pengerukan, kami tidak segan melakukan perlawanan bersama warga,” tegas Kusno.

Nuryati, istri Kusno, juga menyatakan ketegasannya terhadap PT OMYA. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut miliknya dan tidak ada izin bagi PT OMYA untuk menambang di sana. “Tanah ini milik saya. Sertifikat atas nama suami saya. Saya tidak mengizinkan PT OMYA menambang di sini. Merdeka!” seru Nuryati.

Haji Suwedi, seorang tokoh masyarakat Desa Tahunan, menyatakan dukungannya kepada Kusno dan warga dalam mencari keadilan. Ia menegaskan bahwa Kusno tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, dan tiba-tiba PT OMYA, yang merupakan perusahaan modal asing, melakukan pengerukan di lahan Kusno.

“Kita menuntut keadilan atas hak warga Desa Tahunan, ini adalah tanah kelahiran kami, dan kami akan meminta kompensasi dari PT OMYA atas lahan yang telah dikeruk selama puluhan tahun,” ujar Haji Suwedi.

Setelah aksi di lahan Kusno, beberapa media mencoba menghubungi pihak PT OMYA yang beroperasi di Dusun Tuder, Desa Wonokerto, Kecamatan Sale. Namun, petugas keamanan di pos PT OMYA menyatakan bahwa perusahaan libur pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga tidak ada konfirmasi terkait tuntutan warga Desa Tahunan. (Aji/red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.