Example 728x250
SumutTerkini

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Diminta Segera Tindak Lanjuti Kliem JHT Eko Wilia Dharma

×

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan, Diminta Segera Tindak Lanjuti Kliem JHT Eko Wilia Dharma

Sebarkan artikel ini
20230410 214506 bpjamsostek medan kota lindungi masyarakat di segala sektor

Analisnews.co.id, Medan – Terkait dengan adanya klaim JHT Pekerja/ Buruh di Sumatera Utara yang kesulitan didalam melakukan kliem JHT dan Pencairan Dana jaminan hari tua dari BPJS KETENAGAKERJAAN.

 

Hal ini dikarenakan  perusahaan perkebunan tempat si pekerja bekerja  masih belum menonaktifkan pekerja tersebut, namun pekerja/buruh atas nama Eko Wilia Dharma Sudah hampir satu tahun Risent dan rekomendasi dari perusahaan pun sudah di berikan kepada pekerja sebagai sarat/pengantar dalam pengklaiman Dana  JHT di BPJS ketenagakerjaan.

 

seharusnya jika rekomendasi dari perusahaan sudah di keluarkan kliem JHT ini mudah lakukan dan dicairkan, tinggal mengisi formulir dari BPJS ketenagakerjaan dan kelengkapan data diri lainnya.

 

Pekerja tersebut bernama Eko Wilia Dharma bekerja di perusahaan perkebunan PT Sri Rahayu Agung yang tidak bekerja lagi dari September tahun 2023 lalu, Dan sudah  ( satu ) Tahun hingga saat ini belum juga dapat melakukan pengklaiman/pencairan Dana JHT nya.

 

Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja Buruh Sumatera Utara melalui Koodinator nya Awaluddin Pane Bersama Faisal Siregar Ketua Umum DPC PPMI LANGKAT telah mengadakan pertemuan dengan pihak BPJS KETENAGAKERJAAN dan dari hasil pertemuan itu kami mendapatkan informasi dari pihak BPJS ketenagakerjaan bahwa perusahaan perkebunan tersebut menunggak iyuran BPJS KETENAGAKERJAAN sejak September tahun lalu.

 

Koordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja Buruh Sumatera Utara Awaluddin Pane meminta kepada BPJS KETENAGAKERJAAN dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut untuk dapat membantu menyelesaikan kasus ini secepatnya bila perlu panggil perusahaan atau cabut surat ijin perusahaan biar nampak ada penegasan didalam Hukum jika Perusahaan sengaja melakukan pelanggaran disengaja.

 

Kami sudah melaporkan beberapa perusahan yang tidak memasukan pekerja nya ke BPJS KETENAGAKERJAAN mohon kerja sama yang baik dan mohon tindakan yang cepat kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Sumatera Utara.

 

Ketua umum DPC PPMI Langkat Faisal Siregar, ketika di konfirmasi kemarin Sabtu,(31/08) di Medan mengatakan “kami telah mempertanyakan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang kota Medan, Bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan proses penyelesaian terhadap persoalan ini, “sedang dalam proses dari tim wasrik kami bg” ungkap salah satu staf dikantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang kota Medan.

 

“Kami meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan Kakanwil Sumbagut, untuk Memberikan perhatian serius dalam penanganan penyelesaian permasalahan ini, terutama pembina dari BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan PT Sri Rahayu Agung untuk dapat bertindak tegas dan profesional terhadap perusahaan yang di bina nya” ungkap Faisal mengakhiri.(F5/Tim)

Editor : Faisal SG.