Example 728x250
Nasional

Kababek TNI: Peran Strategis Babek TNI Dalam Dukungan Operasi TNI yang Berbasis Tri Matra Terpadu

10
×

Kababek TNI: Peran Strategis Babek TNI Dalam Dukungan Operasi TNI yang Berbasis Tri Matra Terpadu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240703 WA0071

Jakarta – Badan Pembekalan (Babek) TNI memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan perbekalan materiil secara terpusat dan integratif. Peran strategis tersebut terletak pada optimalisasi pelaksanaan dukungan operasi TNI yang berbasis Tri Matra Terpadu. Babek TNI harus memiliki kemampuan memfasilitasi interoperability Tri Matra TNI dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pembekalan (Kababek) TNI Brigjen TNI Irawan, S.H. pada acara syukuran dalam rangka HUT ke-54 Babek TNI Tahun 2024 yang mengusung tema “Dilandasi Semangat Cigra Titis Tanggap Kita Wujudkan Babek TNI PRIMA Guna Mendukung Logistik Yang Handal“, yang digelar di Lapangan Merah Babek TNI, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Irawan menyampaikan bahwa ke depan Babek TNI harus memiliki kemampuan Integrated Logistics Support untuk memastikan sistem pendukung yang kuat dengan layanan perbekalan yang sesuai dengan kebutuhan, handal, persediaan yang cukup dan maintainability yang paripurna. “Kecepatan dalam mendistribusikan kebutuhan operasional juga memiliki peran krusial dalam kelancaran suatu operasi. Tidak boleh terjadi situasi di mana pasukan terlibat dalam operasi namun terhambat oleh keterlambatan perbekalan,” ungkapnya.

“Babek TNI juga harus memiliki kemampuan manajemen logistik yang baik sebagai bagian dari proses Supply Chain, yang berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan efektivitas dan efesiensi pengadaan barang dan jasa, penyimpanan, distribusi serta pelayanan dalam koridor tugas pokok melaksanakan pembekalan materiil TNI terpusat dan integratif dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” pungkas Kababek TNI

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.