Example 728x250
Banten

Soal Dugaan Pemdes Katumbiri Belum Realisasikan Anggaran BanProv 2024, Ini Kata Sekjen FPK

72
×

Soal Dugaan Pemdes Katumbiri Belum Realisasikan Anggaran BanProv 2024, Ini Kata Sekjen FPK

Sebarkan artikel ini

Banten – analisnews.co.id Pemerintah Desa Katumbiri Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten telah menerima Bantuan Provinsi (BanProv) tahun 2024 pada tahap pertama, perkerasan tahap 1 th 2024 yang diduga kurangi volume serta Dana Banprop untuk 10 jamban @Rp.2500.000,00

Akan tetapi pihak Pemerintah Desa Katumbiri sampai saat ini, diduga belum meralisasikan anggran BanProv tersebut.

Ditempat terpisah, Hafid Sekretaris Camat Sekmat Kecamatan Cigeulis mengatakan

” Waalaikumsalam, dianggarkan dari Banprov 2023, hanya tidak mencukupi sampai proses rehabilitasi selesai.

Mohon maaf, saya belum bisa menjawab karena kami belum melaksanakan monev kegiatan di Desa Katumbiri, baru dijadwalkan hari selasa minggu depan,” katanya Minggu(1/9/24).

Dilain pihak, Rezky Hidayat S.Pd Sekretaris Jenderal Lembaga Dpp Front Pemantau Kriminalitas FPK Propinsi Banten angkat bicara soal dugasn Dana Banprop Desa Katumbiri yang belum terealisasikan.

” Ya perihal anggaran dana Banprop Desa Katumbiri yang diduga belum terealisasi patut dipertanyan.
Dan kepada para pihak terkait segera untuk menindaklanjuti adanya dugaan desa katumbiri yang belum merealisasikan dana Banprop tahun 2024.

Terutama kepada pihak tim monev Kecamatan jangan sampai menutup mata terkait temuan-temuan di lapangan khususnya desa Katumbiri,”ujarnya

Masih dikatakan Rezky, bahwa selama ini pihak-pihak terkait diduga telah melakukan pembiaran.

” Benar, kami menduga pihak terkait telah melakukan pembiaran. Yang mana Dana Banprop desa Katumbiri belum di realisasikan hingga saat ini, maka dari itu kami akan segera melayangkan surat aksi unjukrasa pada dinas terkait,” Pungkasnya

(YEN/Ed)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur