Example 728x250
Kalteng

POLSEK KAPUAS TIMUR SOSIALISASI HPUS (HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA)

14
×

POLSEK KAPUAS TIMUR SOSIALISASI HPUS (HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA)

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 02 at 10.47.45Kapuas Timur-Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, PS. Ka SPKT II Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Aipda M. Sauzi Rasony, melaksanakan sosialisasi HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan Sara) kepada warga masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, pada hari Senin tanggal 2 September 2024.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., disampaikan oleh PS. Ka SPKT III Polsek Kapuas Timur Aipda Sauzi Rasony mensosialisaikan kepada seluruh warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur:
1). Tidak terpengaruh dgn Berita Hoax yang dapat meresahkan warga masyarakat;
2). Tidak menyebarkan serta mendownload konten-konten pornografi;
3). Tidak mudah terhasut dan diadu domba oleh orang yang memanfaatkan situasi dgn mengatasnamakan agama, suku dan golongan tertentu sehingga mempermudah tersebarnya ujaran kebencian.
“Mari kita jaga selalu kerukunan antar umat beragama, jangan mudah terprovokasi oleh berita berita yang belum tentu kebenarannya (hoax) maupun isu sara, jangan terpengaruh paham-paham radikal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menyampaikan “Agar warga masyarakat mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu SARA serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan Hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat terutama mendekati Pilkada Tahun 2024, guna mencegah dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Kecamatan Kapuas Timur”. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.