Example 728x250
Lampung

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lakukan Implementasi Desa Binaan di Tumijajar 

67
×

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Lakukan Implementasi Desa Binaan di Tumijajar 

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 101404

Analisnews.co.id- Tulang Bawang Barat– Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kotabumi Lakukan Implementasi Tiyuh (desa) binaan Imigrasi di Tiyuh Makarti, kecamatan Tumijajar, kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kegiatan tersebut dilakukan diuala balai tiyuh dengan dihadiri puluhan masyarakat tiyuh setempat, aparatur pemerintah Tiyuh, BPT, Bhabinsa, dan bhabinkamtibmas pada Kamis, 02/09/2024.

Dijelaskan pihak keimigrasian kelas II Non TPI Kotabumi, melalui kepala subseksi teknologi dan informasi Didit Syafril Hidayat mewakili kepala kantor imigrasi Kotabumi R.A. Tyas Kristyaningrum mengatakan pihaknya melakukan kegiatan tersebut dalam rangka implementasi pada Tiyuh binaan.

“Kami melakukan Implementasi pada Tiyuh binaan dibeberapa wilayah yang salah satunya adalah di Tiyuh Makarti ini pak, kami lakukan secara berkala. Artinya kami sebelumnya berkoordinasi dengan pihak pemerintah Tiyuh untuk mengadakan kegiatan ini”

“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran tentang keimigrasian. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur tiyuh tentag kasus (masalah) yang ada ditengah masyarakat, berkaitan dengan hal keimigrasian yang berada ditengah- tengah masyarakat secara umum “jelasnya.

Tambahnya menjelaskan beberapa kasus yang terjadi ditengah masyarakat diantaranya  yaitu modus operadi seperti TPPO, modus trevel umroh, imigran wisata, izin tinggal, dan beberapa masalah lainnya. Kemudian adapun izin kepenggurusan bagi lansia yang berumur 60 tahun keatas dalam pelayanan keimigrasiannya akan diperlakukan khusus dalam hal pelayanan.

Dirinya berharap agar masyarakat dapat memahami tentang keadministrasian mengenai Imigrasi. Pemahaman ilmu pengetahuan, serta perlu adanya edukasi dari  kita semua untuk masyarakat yang belum mengetahui tentang permasalahan yang berkaitan dengan Imigrasi. (*)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur