Example 728x250
TerkiniGorontalo

Tristiantoro Adi Wibowo Resmi Nahkodai Lapas Pohuwato Mengantikan Irman Jaya

9
×

Tristiantoro Adi Wibowo Resmi Nahkodai Lapas Pohuwato Mengantikan Irman Jaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 WA0005

Pohuwato, (Analisnews.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo resmi memiliki pemimpin baru.

Tristiantoro Adi Wibowo kini menjabat sebagai Kepala Lapas, menggantikan Irman Jaya yang sebelumnya memimpin.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan membawa angin segar dalam upaya pembinaan warga binaan dan peningkatan kualitas layanan di Lapas Pohuwato.

Tristiantoro Adi Wibowo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas I Bandar Lampung, dirinya dikenal memiliki pengalaman luas di bidang pemasyarakatan.

“Ia juga menyampaikan, komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah dirintis oleh pendahulunya serta melakukan inovasi-inovasi baru guna memperkuat kinerja Lapas Pohuwato.

“Saya berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan pembinaan di Lapas ini, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga binaan.

Dengan dukungan dari seluruh jajaran, saya yakin kita dapat mencapai prestasi yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Wibowo usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Senin (02/09/2024).

Sementara itu, Irman Jaya mengungkapkan apresiasi atas dukungan yang diberikan selama masa kepemimpinannya dan berharap Lapas Pohuwato semakin maju di bawah kepemimpinan Adi Wibowo.

“Dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki, Tristiantoro Adi Wibowo diharapkan mampu membawa Lapas Pohuwato menuju pencapaian yang lebih baik dalam hal pembinaan, pelayanan, serta ketertiban dilingkungan Lapas,” ucap Irman Jaya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.