Example 728x250
TerkiniGorontalo

Resmi Dilantik, Elang Kartini Nahkoda Baru Lapas Perempuan Gorontalo

12
×

Resmi Dilantik, Elang Kartini Nahkoda Baru Lapas Perempuan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 WA0011

Gorontalo, (Analisnews.co.id) — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo resmi berganti nahkoda.

Pergantian tersebut ditandai dengan serah terima jabatan (sertijab) dari Kalapas yang lama, Meita Eriza, ke Kalapas yang baru yakni Elang Kartini.

Sebelum sertijab, kegiatan diawali dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.

IMG 20240902 WA0010Bertempat di Aula Pengayoman, sebanyak lima orang Kepala Unit Pelaksana Teknis dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar, mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas dan pengorbanan yang telah diberikan selama ini.

IMG 20240902 WA0009 1Selain itu juga mengajak seluruh jajaran khususnya yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan smart PASTI, mendukung Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menuju sukses yang berdampak bagi masyarakat dalam mengabdi untuk negeri menuju Indonesia Emas 2045.

“Bekerjalah dengan sikap, Bukan Saya, Bukan Aku, Bukan Dia, tetapi Kami tim kerja PASTI berdampak Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo,” ungkapnya.

Menutup sambutannya Kakanwil sampaikan pepatah dalam Bahasa Gorontalo, “Batanga Pomaya, Nyawa Podungalo, Harata Potombulu” yang memiliki makna Jasad Membela Tanah Air Jiwa Dipertahankan, Harta Bagi Kemaslahatan Orang Banyak.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.