Example 728x250
JatimTerkini

DLH Sumenep Siapkan Program Reboisasi Pohon Pasca Pelebaran Jalan

8
×

DLH Sumenep Siapkan Program Reboisasi Pohon Pasca Pelebaran Jalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 WA0040 1

SUMENEP, AnalisNews.co.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep merencanakan program reboisasi sebagai langkah pemulihan lingkungan setelah dilakukannya penebangan pohon untuk proyek pelebaran jalan Lenteng-Ganding. Program ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pendanaannya.

Kepala DLH Sumenep, Arif Susanto, menjelaskan bahwa pihak kontraktor proyek telah membayarkan kompensasi atas pohon-pohon yang ditebang kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DLH.

“Kontraktor kemarin sudah membayar ganti rugi ke kami sebesar Rp10.769.000. Dan itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Arif.

Pria yang akrab disapa Arif ini menambahkan bahwa dana ganti rugi dari kontraktor atas pohon-pohon yang ditebang selama pengerjaan proyek, tidak serta-merta langsung dapat digunakan untuk reboisasi melainkan terlebih dahulu dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nanti akan dipatok didalam APBD untuk untuk reboisasi pohon.

“Ganti rugi dari kontraktor itu kan masuk ke PAD. Ya, nanti saya minta lagi sesuai kebutuhan reboisasi melalui APBD,” lanjutnya.

Reboisasi akan dilakukan setelah proyek pelebaran jalan tersebut selesai, dan pelaksanaannya akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Arif, satu pohon yang ditebang akan diganti dengan tiga bibit pohon baru.

Proses reboisasi ini akan ditangani oleh DLH Sumenep melalui dua bidangnya, yaitu Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Bidang Pengendalian Lingkungan.

Arif juga menjelaskan bahwa besaran anggaran yang dibutuhkan untuk reboisasi belum bisa dipastikan saat ini.

“Kami belum bisa memastikan karena proyek itu belum selesai. Kalau sudah selesai, nanti kami akan koordinasi dengan suplier bibit pohon terkait harga untuk dibuatkan anggaran,” tutupnya. (TH)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.