KAMPAR KIRI HULU – Usai diserahkan SK (Surat Keputusan) Perpanjang Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kampar , sebanyak 20 Kepala Desa oleh Pj. Bupati Kampar, Hambali diwakili Pj.Sekda Kabupaten Kampar, Ahmad Yuzar di Aula Kantor Bupati, (03/07/2024).
Sebelumnya Pelantikan ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa masa jabatannya telah habis pada Februari 2024 diperpanjang masa jabatan dua tahun kedepan (hingga 2026, red).
Lanjut Surat Keputusan Bupati Kampar, Nomor 499/PMD/VII/2024 tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kampar periode 2024-2026.
Secara langsung Pj.Sekda Kabupaten Kampar, Ahmad Yuzar menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 20 Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.
Arahan Ahmad Yuzar mewakili Pj.Bupati Kampar menyampaikan, bahwa ini adalah bentuk responsif Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Republik Indonesia menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun.
Dirinya berharap, terus membangun komunikasi dengan semua komponen serta lembaga di desa. Jangan ada perselisihan hingga terhadap masyarakat desanya.
“Bekerja dengan lurus, laksanakan tugas dengan baik dan jujur. Jika itu terlaksana, maka bekerja pun tenang.” Ujar Pj.Sekda Kampar.
Senada ditambahkan, tak hanya 20 Kepala Desa, Ketua BPD, LPM dan TP-PKK Desa pun menerima SK tersebut. Dikatakan Lukmansyah Badoe Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar.
Ditempat terpisah Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar S.Pd mengucapkan selamat atas diterimanya SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa periode 2024-2026. Terkhusus, 5 (Lima) Kepala Desa diwilayah binaan dan pengawasan Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Diantaranya, Nizam Akbar Kepala Desa Gema Kampar Kiri Hulu, Firdaus Kepala Desa Ludai Kampar Kiri Hulu, Suparmi Kepala Desa Danau Sontul Kampar Kiri Hulu, Usman Kepala Desa Pangkalan Serai Kampar Kiri Hulu, dan Andri Kepala Desa Dua Sepakat Kampar Kiri Hulu.
“Harapan, semoga kawan-kawan Kepala Desa yang dilantik oleh Pak Sekda mewakil Pak Bupati tadi, dengan ditambahnya masa jabatan periode 2024-2026 bisa semakin amanah dan semakin mawas diri mengemban tugas lebih baik kedepannya sesuai arahan dalam pidato pak Sekda, serta mengikuti tupoksi Kepala Desa yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.” Pungkas Camat, Bustamar menutup.