Example 728x250
BeritaJatimNasionalTerkini

*Berantas HALINAR, Lapas Lumajang Musnahkan Barang Hasil Sitaan.*

15
×

*Berantas HALINAR, Lapas Lumajang Musnahkan Barang Hasil Sitaan.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20240903 WA0035 scaled

ANALISNEWS.CO.ID.

Kalapas Lumajang., — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang Kanwil Kumham Jatim gelar pemusnahan hasil penggeledahan kamar hunian, Pada Hari Rabu (28/08/2024).IMG 20240903 WA0036 scaled

Menjadi bagian dari upaya program Zero Halinar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang Kanwil Kumham Jatim terus berkomitmen dalam memberantas Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR) dengan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan sidak kamar hunian secara rutin.

Dipimpin langsung oleh kepala Lapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, Lapas Lumajang sukses menggelar pemusnahan barang hasil sidak kamar hunian untuk periode Bulan Agustusn 2024 yang bertempat di halaman Lapas Lumajang.

Acara pemusnahan barang sitaan ini tidak hanya sekedar ritual formal, melainkan juga merupakan perwujudan nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB” kata Mahendra.
“Saya ingin menekankan bahwa razia sidak dilaksanakan dengan penuh proporsionalitas, profesionalitas, dan mengedepankan hak asasi manusia. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan memberantas segala bentuk pelanggaran tata tertib yang dapat mengganggu ketertiban di dalam Lapas Lumajang,” tegasnya.

Ini bukanlah akhir dari upaya kita, melainkan merupakan awal dari langkah-langkah strategis yang lebih luas.

Pemasyarakatan bukan hanya sebatas penahanan dan pengamanan, tetapi juga mencakup pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan agar dapat kembali bersosialisasi secara produktif di masyarakat,” ungkap Mahendra.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS LUMAJANG ).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.