Samosir- Panwaslu Kecamatan Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir menggelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Demi Mewujudkan SDM Pengawas yang unggul dan mewujudkan Lembaga Pengawas Pemilu yang mampu memenuhi Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas
Kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Sianjur Mula-mula Tahun 2024″ tanggal 03 September 2024 dilaksanakan di Penginapan Putri Malau Kecamatan Harian 03 September 2024 Pukul 09.30wib Sampai Selesai.
Pelaksanaan Penguatan Kapasitas Panwaslu Tersebut langsung di Pimpin Oleh Ketua Panwaslu Sianjur Mula-mula Tumbur Sidabutar
Anggota Panwaslu Sianjur Mula-mula :
TH Duma F Sitanggang, S.KM,Luhut Tamba
Bersama Ketua Panitia Penguatan Kapasitas PKD: Ronta Simbolon SE , anggota Renta Rita Bakara ,Marlon Sagala, Lucia Y. Sitanggang, S.Pd,Suhardi Sitanggang, S.Kom,Lorenza Fabiola Sagala ,Supriadi Limbong Natalia Simbolon Dan dihadiri Narasumber :Camat Sianjur Mula-mula Andri P Limbong, S.Pt, MM, Purna Tugas Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga, SS,Dan Juga Dihadiri Peserta Eksternal
Koramil 04 Harian Boho Peltu Bambang, Babinsa Koramil 04/HB,Kapolsek Harian Boho IPDA R.Kurniawan, Personil Polsek Harian Boho,PPK Sianjur Mula-mula,Kepala Desa Sarimarrihit , Pers
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sianjur Mula-mula Tumbur Sidabutar dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan pengetahuan secara administratif dan komprehensif kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang hadir berjumlah 12 peserta PKD dari 12 Desa Se-Kecamatan Sianjur Mula-mula:.
1.Royenotua Simarmata (PKD Desa Boho)
2. Anggiat Sihaloho (PKD Aek Sipitudai)
3. Budiman Sagala (PKD Hasinggaan)
4. Holong Firdaus Sagala (PKD Bonan Dolok)
5. Ikwanro Habeahan (PKD Habeahan Naburahan)
6. Patricia Mega Lestari Simbolon ( PKD Singkam)
7. Pardi Nainggolan (PKD Sarimarrihit)
8. Rita Nur Asima Marbun (PKD Sianjur Mula-mula)
9. Budiman (PKD Ginolat)
10. Purnama Sagala (PKD Huta Gurgur)
11. Harianto Simanjorang (PKD Huta Ginjang)
12. Lenny Clara Siboro (PKD Siboro)
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sianjur Mula-mula Ronta Simbolon SE mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemampuan disetiap pengawasan tahapan pemilihan 2024.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan, penyamaan persepsi, meningkatkan kapasitas, dan kualitas pengawas pemilu, dan pemberian bekal dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban untuk mensukseskan pemilihan 2024,” ujar Ronta .
Camat Sianjur Mula-mula Andre Limbong S.PT,MM dalam penyampaiannya menegaskan terkait tugas pokok, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugas kepengawasan sesuai dengan tupoksi dan prosedur alat pengawasan.
Disampaikan juga bahwa pengawas pemilu harus mempunyai jiwa keberanian dan keteguhan dalam menegakkan keadilan pemilihan, khususnya pada perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024
Lebih lanjut,Camat Sianjur Mula-mula Andre Limbong S.PT MM Menerangkan”Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa informasi mengenai pemilu dan pengawasan pemilu dapat diakses oleh masyarakat luas. Dengan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, Panwas Kelurahan desa Harus berupaya untuk membangun hubungan yang harmonis antara Panwascam dan masyarakat, serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini penting untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu,”Kemudian, untuk memastikan Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan desa Tersebut dapat menjalankan perannya dengan optimal, diperlukan strategi penguatan yang komprehensif. Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan antara lain: peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi penggunaan media digital, kemitraan strategis dengan media dan lembaga terkait, manajemen krisis dan penanganan isu, transparansi dan akuntabilitas, kampanye edukasi dan sosialisasi, evaluasi dan monitoring.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga SS menerangkan bahwa “Strategi Penguatan Kapasitas Panwaslu Kelurahan/desa yang efektif membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan peningkatan kapasitas SDM, penggunaan teknologi digital, kemitraan strategis, manajemen krisis, transparansi, kampanye edukasi, dan evaluasi berkelanjutan. Dengan mengimplementasikan strategi-strategi ini, Panwaslu Kelurahan desa dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya untuk mendukung proses pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis”,
Dan Jika ada perbedaan dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu dengan pemilihan. Temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Dalam hal memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
“Sedangkan dalam hal laporan pelanggaran pemilihan telah dikaji dan terbukti kebenarannya, wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima. Dalam hal diperlukan, dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama dua hari,”terangnya .
(Baktiar Pasaribu)