Example 728x250
PolitikHukum

Sahabat Caleg Nurwayah, Daeng Herman Sanggah Adanya Praktek Politik Uang

×

Sahabat Caleg Nurwayah, Daeng Herman Sanggah Adanya Praktek Politik Uang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240903 WA0469

Jakarta | AnalisNews.co.id Berawal dari laporan Andi Mulyati sebagai pelapor yang melaporkan caleg dari Partai Demokrat Nurwayah Dapil 3 ( Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan kepulauan Seribu ), adanya dugaan Politik Uang dengan no.LP/B/1933/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 April 2024 tentang adanya dugaan tindak Pidana Pemilu perihal memberikan imbalan berupa uang untuk mempengaruhi pemilih sebagaimana dimaksud pasal 523 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017, perihal pemilihan umum.

Dalam perjalanan proses hukumnya, turun DPO dari Polda Metro Jaya terhadap Nurwayah sesuai pemberitaan salah satu media online tertanggal 1/5/2024, berjudul “Nurwayah Ditetapkan sebagai DPO Polda Metro Jaya.”

Selanjutnya turun Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor SPPP /277/V/Res.1.24/2024/ Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2024 dengan ALASAN DEMI HUKUM dan ditembuskan kepada pelapor dan terlapor.

Kelanjutan turunnya SP3 tersebut disikapi pelapor dengan mempraperadilankan SP3 Polda Metro Jaya tersebut di mana Dirreskrimum sebagai Termohon dan Andi Mulyati sebagai Pemohon dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 7 Agustus 2024.

Dalam sidang praperadilan kali ini, PN Jaksel, Selasa, 3/9/2024, beragendakan penyerahan bukti – bukti tertulis kedua belah pihak yang dihadiri kuasa hukum pihak pemohon dan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.

Sidang akan dilanjutkan hari Rabu, 4 September 2024 dengan agenda memerikasa saksi – saksi dari pihak pemohon.

Daeng Herman, sahabat Nurwayah ini, menyanggah adanya dugaan politik uang. “Dengan keluarnya SP3 berarti tidak terbukti adanya pelanggaran politik uang,” ucapnya kepada awak media ini, Jakarta, Selasa, 3/9/2024.

Karena, menurutnya, berdasarkan rekomendasi Bawaslu maupun SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sudah jelas tidak terbukti adanya pelanggaran dimaksud.

Terkait SP3 tersebut, Dian Prabowo, S.H.,M.H, dari Law Office Dian Wibowo, S.H & Partners, menanggapi, “Ya keluarnya SP3 setelah di lakukan gelar perkara, baru hasil dari keputusan itu di putuskan apakah SP3 atau tidak, kalau hasilnya SP3 berarti sudah diputuskan dalam rapat gelar perkara dan diawasi oleh inspektorat pengawasan umum di jajaran kepolisian sendiri, mungkin buktinya kurang kuat atau tidak mencukupi,”jelasnya.

“Adapun bukti-bukti money politic diduga kuat sengaja dibuat pelapor untuk memperkuat laporannya,” ungkap Daeng Herman kepada media ini, PN.Jaksel, Senin, 26/8/2024.

Terkait perihal tersebut, Daeng Herman mengemukakan indikasinya yaitu saksi-saksi yang dihadirkan diduga kuat adalah saksi yang sudah didoktrin untuk memberikan kesaksian palsu, seolah-olah menerima amplop dari tim Nurwayah, padahal barang bukti amplop yang di dalamnya ada uang dan kartu nama dibuat sendiri oleh pelapor dan timnya.

“Para saksi yang dihadirkan oleh Andi Mulyati, dijanjikan uang dan pekerjaan jika laporannya menang secara hukum di Pengadilan,” ucap Daeng Herman. Daeng Herman dengan terang-terangan menyampaikan ke awak media terkait hal tersebut, karena ada beberapa saksi tersebut sudah meminta maaf secara tertulis di atas materai ke BHPP Demokrat, bahwa kesaksian yang di Bawaslu dan di Polda Metro Jaya di bawah sumpah adalah kesaksian palsu adanya.

Terkait DPO menurut Daeng Herman, itu sudah tak berlaku alias gugur dengan keluarnya SP3. “Gak faktual lagi kalau masih menyinggung masalah DPO karena dengan sendirinya status DPO gugur dengan keluarnya SP3,”pungkasnya. (tim/red)