Example 728x250
Terkini

Kapolda Kalteng Jadi Pewarta Berita di RRI Palangka Raya

14
×

Kapolda Kalteng Jadi Pewarta Berita di RRI Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 03 at 21.32.46 scaled

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto bersama Danrem 102/Pjg, Brigjend TNI Iwan Rosandriyanto, menjadi penyiar di RRI Palangka Raya dalam segmen warta berita daerah.

Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut HUT ke-79 RRI Palangka Raya yang jatuh pada 11 September yang juga merupakan Hari Radio Nasional.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda mengharapkan, di HUT ke-79 RRI Palangka Raya dapat dijadikan momen untuk menyebarkan informasi positif dan mendidik bagi masyarakat Kalteng.

“RRI Palangka Raya telah menjadi media yang dipercaya oleh masyarakat Kalimantan Tengah selama puluhan tahun. Saya berharap RRI Palangka Raya dapat terus meningkatkan kualitas siarannya dan menjadi media yang dapat membangun masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya, Selasa, 3 September 2024.

Kapolda juga menekankan pentingnya peran media dalam menyebarkan informasi yang akurat, objektif, dan membangun.

Oleh karena itu, peran media seperti RRI Palangka Raya sangat penting untuk menyajikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di era digital seperti sekarang ini, masyarakat mudah terpapar informasi yang tidak benar. Maka di sinilah peran RRI untuk dapat memberikan informasi yang benar akurat,” ucapnya.

Untuk itu Kapolda meminta agar RRI Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas siarannya dan menjadi media yang dapat diandalkan oleh masyarakat Kalimantan Tengah.

RRI Palangka Raya juga akan terus berinovasi dan mengembangkan program siaran yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“RRI juga harus dapat berinovasi di tengah pesatnya perkembangan dunia tekonolgi. Hal ini agar RRI dapat terus bersaing dengan media-media mainstream lainnya,” pungkasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.