Pulang Pisau – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Pulang Pisau, petugas yang terdiri dari Samsat Pulang Pisau bersama Satlantas Polres Pulang Pisau serta petugas Jasa Raharja melakukan Razia gabungan.
Dalam razia ini petugas gabungan melakukan pemeriksaan pajak para pengendara yang melintas di Jl. Tingang Menteng, Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah. Rabu (04/09/2024) Pagi
Tak sedikit para pengendara yang terjaring razia karena belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. Para pengendara yang terjaring razia, langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran baik di lokasi yang telah disediakan maupun kantor Samsat terdekat.
Saat melakukan razia, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pengguna kendaraan untuk taat pajak dan menyampaikan imbauan Pergub Kalteng Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Progresif dari tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan tanggal 04 Januari 2025 kepada para masyarakat pengguna jalan.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dan warga Kab. Pulang Pisau khususnya dalam berlalu lintas dan ketaatan membayar pajak kendaraan. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat tentang keselamatan berkendara di jalan. (Humasrespulpis)